Menuju konten utama

Eks Sekretaris Barantan Akui Diperiksa KPK sebagai Tersangka

Wisnu Haryana, mengaku telah menjadi tersangka dalam kasus pengadaan X-Ray pada Badan Karantina Pertanian Kementan Tahun Anggaran 2021.

Eks Sekretaris Barantan Akui Diperiksa KPK sebagai Tersangka
Mantan Sekretaris Badan Karantina Pertanian (Barantan) Kementan Wisnu Haryana (kanan) menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (9/9/2024). ANTARA FOTO/Reno Esnir/app/Spt.

tirto.id - Mantan Sekretaris Badan Karantina Pertanian (Barantan) pada Kementerian Pertanian (Kementan) RI, Wisnu Haryana, mengaku telah menjadi tersangka dalam kasus pengadaan X-Ray statis, mobile X-Ray, dan X-Ray trailer atau kontainer pada Badan Karantina Pertanian di Kementan Tahun Anggaran 2021.

"[Diperiksa] sebagai tersangka," kata Wisnu usai diperiksa di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (9/9/2024).

Selain itu, Wisnu juga mengatakan pemeriksaan kali ini merupakan pertama kalinya sebagai tersangka sejak menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada Agustus 2024 lalu.

"Ngobrol-ngobrol aja. Betul [baru pertama kali sebagai tersangka]," tutur Wisnu.

Pria yang diperiksa dengan didampingi kuasa hukumnya itu, mengatakan saat ini bekerja sebagai pegawai biasa di Barantan.

"Sekarang PNS biasa di Badan Karantina Indonesia," ujarnya.

Selain itu, Wisnu tak mau mengungkapkan soal materi pemeriksaanya. Ketika ditanya terkait aliran dana dari dugaan korupsi tersebut, Wisnu enggan berkomentar.

"Itu nanti aja," pungkasnya.

Selain Wisnu, hari ini tim penyidik juga memanggil 2 saksi lainnya, yakni Tin Latifah selaku PNS yang merupakan Sekretaris Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementan dan Robert Fredhita selaku karyawan swasta.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika mengatakan, KPK telah melaksanakan penyidikan terhadap dugaan kasus korupsi pengadaan barang di Kementan tersebut, pada 12 Agustus 2024 lalu.

Kemudian, 15 Agustus 2024 lalu, KPK telah meminta kepada Ditjen Imigrasi untuk mencegah 6 orang untuk bepergian keluar negeri terkait kasus dugaan korupsi ini. Ke-6 orang tersebut merupakan warga negara Indonesia berinisial WH, IP, MB, SUD, CS dan RF.

Tessa mengatakan KPK juga belum menghitung kerugian negara yang diakibatkan dari kasus dugaan pengadaan barang di Kementan ini.

Tessa juga mengatakan belum bisa menginfokan apakah kasus ini berkaitan dengan kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementan yang dilakukan oleh mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, dan kawan-kawan atau tidak.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto