tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memulai penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan X-ray statis, mobile X-ray dan X-ray trailer atau kontainer pada Badan Karantina Pertanian di Kementerian Pertanian. Sudah ada tersangka dalam perkara ini.
“Terkait sprindik Kementan ini info sementara sudah ada tersangkanya, jumlahnya berapa kami belum bisa buka. Sprindiknya tanggal 12 Agustus 2024,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika kepada wartawan, Jumat (16/8/2024).
KPK juga meminta Dirjen Imigrasi mencegah enam orang bepergian ke luar negeri terkait kasus ini. Pengajuan cegah diajukan pada 15 Agustus 2024 melalui Surat Keputusan Nomor 1064 Tahun 2024. Keenam orang tersebut berinisial WH, IP, MB, SUD, CS dan RF.
Lebih lanjut, Tessa mengatakan, KPK telah melaksanakan penyidikan terhadap dugaan kasus korupsi pengadaan barang di Kementan tersebut pada 12 Agustus 2024 lalu.
Kemudian, Tessa mengatakan larangan bepergian ini dilakukan oleh penyidik KPK, agar keberadaan enam orang tersebut tetap di Indonesia saat dibutuhkan dalam proses penyidikan.
"Berlaku untuk enam bulan ke depan,” ucap Tessa.
Tessa menjelaskan KPK juga belum menghitung kerugian negara yang diakibatkan dari kasus dugaan pengadaan barang di Kementan ini.
"X-ray ini kemungkinan untuk melihat kandungan impor barang segala macem yang berkaitan dengan pertanian itu ya,” tutur Tessa.
Di sisi lain, ia belum bisa menginformasikan apakah kasus ini berkaitan dengan kasus pemerasan dan gratifikasi yang dilakukan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo dan kawan-kawan atau tidak.
“Ya karena ini masih baru, jadi kami masih belum terupdate informasi yang lebih detail, tentunya kalau nanti ada pemeriksaan saksi-saksi, maupun kegiatan yang bersifat lapangan, kami akan berikan update kepada teman-teman,” tutup Tessa.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fahreza Rizky