tirto.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, membantah dirinya pernah meminta program Kementerian Pertanian (Kementan) dilaksanakan di Klaten, Jawa Tengah, kepada terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementan, Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Sambil menunjukkan tangkapan layar percakapan di aplikasi Whatsapp, Alex mengatakan terdapat seseorang yang menyalahgunakan namanya.
"Percakapan WA antara Mentan dengan seseorang yang menggunakan foto profil saya, kemungkinan foto saya diambil dari Google," kata Alex saat dikonfirmasi, Rabu (19/6/2024).
Alex menyebut, tidak pernah mempunyai nomor milik SYL ataupun para terdakwa lain dalam kasus di Kementan.
"Saya tidak pernah mempunyai nomor HP Mentan atau pejabat Kementan yang saat ini sedang berperkara/disidang di Pengadilan Tipikor," lanjutnya.
Lebih lanjut, Alex juga mengatakan sejauh ini tidak ada bukti yang menunjukkan dia pernah berkomunikasi dengan SYL.
"Saya sudah diklarifikasi Dewas (Dewan Pengawas KPK) dan sejauh ini tidak ada bukti saya berkomunikasi dengan Mentan atau penjabat Kementan yang sedang berperkara," ujarnya.
Mantan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono, yang juga terdakwa pada kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan oleh SYL, mengungkap ada permintaan Alex kepada SYL terkait program di Klaten, Jawa Tengah.
Kasdi mengungkapkan hal tersebut saat menjadi saksi mahkota dalam persidangan tindak pidana korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2024).
Kasdi mengaku bahwa dirinya tidak memiliki kenalan dari salah satu pimpinan KPK. Namun, Kasdi mengatakan bahwa terdapat komunikasi antara SYL dan Alex. Hal itu diketahuinya dari penyidik KPK.
Selain itu, Alex juga meminta diberi kontak Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya. Namun, Kasdi tidak mengetahui apa tujuan Alex meminta kontak tersebut kepada SYL. Permintaan tersebut, kata Kasdi, disampaikan oleh Alex pada 2022.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Irfan Teguh Pribadi