Menuju konten utama

Penyidik KPK Rossa Purbo Bekti Tak Ikut Memeriksa Kusnadi

Kuasa Hukum Kusnadi, Petrus Selestinus, mengatakan Kusnadi diperiksa oleh Penyidik Priyatno dan penyidik lainnya yang tidak disebutkan namanya.

Penyidik KPK Rossa Purbo Bekti Tak Ikut Memeriksa Kusnadi
Staf Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, Kusnadi, usai diperiksa KPK terkait barangnya yang disita pekan lalu, di gedung Merah Putih KPK, Rabu (19/6/2024). (Tirto.id/Auliya Umayna)

tirto.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa staf Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi, selama 7 jam di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (19/6/2024).

Pemeriksaan tersebut terkait dengan barang milik Kusnadi yang disita oleh KPK pada Senin (10/6/2024) lalu, saat menemani Hasto diperiksa sebagai saksi keberadaan buron Harun Masiku.

Setelah selesai diperiksa di lantai 2, Kusnadi langsung menghampiri para kuasa hukumnya.

Kuasa Hukum Kusnadi, Petrus Selestinus, mengatakan Kusnadi diperiksa oleh Penyidik Priyatno dan penyidik lainnya yang tidak disebutkan namanya.

"Yang memeriksa Kusnadi adalah Pak Priyatno dan menurut penjelasan dari Kusnadi sendiri, pemeriksaannya berjalan dengan baik-baik saja, ditanya dengan baik-baik," kata Petrus kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (19/6/2024).

Petrus juga menyebut, Penyidik Rossa Purbo Bekti yang sempat dilaporkan oleh Kusnadi ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK dan Komnas HAM tidak hadir dalam pemeriksaan tersebut.

"Nah walaupun belum dijawab, tetapi tadi praktis Rossa sama sekali tidak ikut," ucap Petrus.

Lebih lanjut, Petrus menyebut Kusnadi tetap tidak bisa didampingi oleh kuasa hukum saat pemeriksaan.

"Sebelumnya juga Pak Priyatno sempat bicara dengan kami, mengatakan bahwa pertama tidak bisa didampingi Kusnadi, sesuai dengan SOP KPK," ujar Petrus.

Sebelumnya, Kusnadi meminta Penyidik KPK yang memeriksa hari ini diganti. Hal ini merupakan buntut dari penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh Penyidik Rossa.

Kusnadi menyebut, Rossa menggeledah dan menyita barang miliknya dan Hasto dengan memaksa dan tidak sesuai prosedur.

Selain itu, Kusnadi juga meminta untuk didampingi oleh kuasa hukumnya saat diperiksa, namun permohonan tersebut ditolak oleh KPK karena sesuai SOP KPK seorang saksi tidak perlu ditemani oleh kuasa hukumnya.

Baca juga artikel terkait KASUS HARUN MASIKU atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash news
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Irfan Teguh Pribadi