Menuju konten utama

Sekarga Minta Perlindungan ke DPR soal Dipidanakan Dirut Garuda

Novrey Kurniawan, menjelaskan, pelaporan pengurus Sekarga ini merupakan puncak dari ketidakharmonisan hubungan antara manajemen dengan para pekerja.

Sekarga Minta Perlindungan ke DPR soal Dipidanakan Dirut Garuda
Pekerja membongkar muat kargo dari pesawat Garuda Indonesia setibanya di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM), Blang Bintang, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, Sabtu (22/5/2021). ANTARA FOTO/Ampelsa/wsj.

tirto.id - Serikat Karyawan PT Garuda Indonesia Tbk (Persero) alias Sekarga meminta perlindungan kepada DPR. Sekarga mengakui dilaporkan oleh Direktur Utama Garuda, Irfan Setiaputra, ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik dan/atau fitnah pada 22 Desember 2023. Pelaporan itu didasarkan pada Pasal 310 dan 311 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana).

“Selain melakukan audiensi, kami juga meminta perlindungan dari Komisi VI untuk kami pengurus serikat karyawan terhadap laporan Manajemen ke Polda terkait dengan pencemaran nama baik dan/atau fitnah, KUHP 310 dan 311,” kata Ketua Umum Sekarga, Dwi Yulianta, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi VI DPR RI dengan Dewan Pimpinan Pusat Serikat Karyawan PT Garuda Indonesia, di Jakarta, Rabu (19/6/2024).

Selain meminta perlindungan dari DPR, Sekarga juga telah mendapat dukungan dari beberapa federasi serikat pekerja Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan national committee congress. Di internasional, Sekarga juga telah mendapat bantuan International Transport Federation (ITF) atau Federasi Pekerja Transportasi Internasional untuk menyelesaikan permasalahan hubungan industrial dengan Manajemen Garuda.

“Itu mereka sudah mengirim surat ke Kementerian Ketenagakerjaan terkait union busting,” imbuh Dwi.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Sekarga, Novrey Kurniawan, menjelaskan, pelaporan pengurus Sekarga ini merupakan puncak dari ketidakharmonisan hubungan antara manajemen dengan para pekerja. Hal ini bermula dari banyaknya pelanggaran Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang dilakukan yaitu pemotongan gaji karyawan secara sepihak, pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak dengan dalih program percepatan masa pensiun.

KANTOR PENJUALAN GARUDA INDONESIA DI MEDAN

Petugas melayani pelanggan di kantor penjualan (sales office) Garuda Indonesia di Medan, Sumatera Utara, Kamis (23/1/2020). ANTARA FOTO/Septianda Perdana/pras.

Lalu pengubahan hak-hak karyawan secara sepihak. Kemudian, Perusahaan juga dinilai tidak melaksanakan ketentuan Perundang-undangan terkait pembentukan Lembaga Kerja Sama (LKS) Bipartit yang berfungsi untuk membangun hubungan industrial yang harmonis antara kedua belah pihak.

“Sebagaimana kita ketahui bahwa Perjanjian Kerja Bersama adalah hasil kesepakatan antara pekerja yang diwakili oleh serikat pekerja dengan pengusaha, dalam hal ini adalah Garuda Indonesia dan disahkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Namun dalam pelaksanaannya banyak terjadi pelanggaran,” ujar Novrey.

Banyaknya pelanggaran yang telah dilakukan manajemen terhadap para pekerja membuat Sekarga pun berupaya menyelesaikan permasalahan ini. Dalam prosesnya, Novrey mengeklaim pihaknya telah mengikuti ketentuan yang sah dan legal, sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Hubungan Industrial.

“Namun upaya yang kami lakukan ini berdampak terhadap adanya dugaan pemberangusan serikat pekerja atau union busting oleh Manajemen Garuda Indonesia dan puncaknya Ketua Umum dan Kuasa Hukum Serikat Karyawan Garuda dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Direktur Utama Garuda Indonesia pada tanggal 22 Desember 2023 atas tuduhan pencemaran nama baik,” jelas Novrey.

Baca juga artikel terkait PT GARUDA INDONESIA atau tulisan lainnya dari Qonita Azzahra

tirto.id - Flash news
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Intan Umbari Prihatin