tirto.id - Ketua Satgas Pemberantasan Judi Online, Hadi Tjahjanto, mengungkap, minimarket menjadi salah satu ladang transaksi judi online. Hadi menjelaskan modus transaksi tersebut dilakukan saat proses pengisian ulang atau top up pulsa dan poin gim daring yang terafiliasi dengan judi online.
"Tugas yang ketiga adalah terkait dengan game online, modusnya adalah membeli pulsa atau top up. Di mana? Di mini-mini market," kata Hadi Tjahjanto, di Kantor Kemenko Polhukam, Rabu (19/6/2024).
Hadi menyampaikan satgas akan menutup semua layanan top up gim yang memiliki afiliasi terhadap bandar judi online. Salah satu indikasi afiliasi yaitu dengan mengecek kode virtual pembayaran.
"Apabila digunakan untuk judi online itu terlihat kode virtualnya atau account-nya terlihat," kata Hadi.
Dia akan mengerahkan aparat dari Babinsa dan Bhabinkamtibmas untuk ikut mengecek proses top up gim atau pulsa di minimarket.
"Tadi saya sampaikan kepada TNI dan Polri, Babinsa dan Bhabinkamtibmas terdepan untuk bisa melakukan pengecekan dan penutupan dan terdepan," kata Hadi.
Selain menerjunkan dua aparat penegak hukum, Hadi juga akan bekerja sama dengan PPATK untuk membaca demografi di wilayah mana saja, minimarket yang disalahgunakan untuk top up pembayaran taruhan judi online dengan balutan gim daring.
"Adapun Polri dalam pelaksanaannya nanti secara demografi dimana saja paling banyak nanti dari Kepala PPATK akan memberikan data tersebut sehingga sasarannya tepat. Langsung kepada minimarket-minimarket yang jual top up," kata Hadi.
Hadi juga akan melakukan sosialisasi dan kerja sama dengan perusahaan minimarket yang ada di Indonesia. Dia yakin tidak semua minimarket menjadi sarang transaksi judi online yang berbalut gim online.
"Nanti kita Kerjasama dengan pemilik minimarket," kata Hadi.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Intan Umbari Prihatin