Menuju konten utama
Menkopolhukam Hadi Tjahjanto:

80 Ribu Anak Usia di Bawah 10 Tahun Terdeteksi Main Judi Online

Hadi Tjahjanto sebut sesuai data demografi pemain judi online usia di bawah 10 tahun ada 80 ribu yang terdeteksi.

80 Ribu Anak Usia di Bawah 10 Tahun Terdeteksi Main Judi Online
Menko Polhukam Hadi Tjahjanto memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri tentang pemberantasan judi online di Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (19/6/2024). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/YU

tirto.id - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Hadi Tjahjanto, mengungkap ada 80 ribu anak berusia di bawah 10 tahun yang telah menjadi pemain judi online. Hal itu disampaikan Hadi usai memimpin rapat Satgas Pemberantasan Judi Online di Kantor Kemenko Polhukam, Rabu (19/6/2024).

“Korban yang ada di masyarakat sesuai data demografi pemain judi online usia di bawah 10 tahun itu ada 2 persen dari pemain, total ya 80 ribu yang terdeteksi,” kata Hadi Tjahjanto.

Selain anak di bawah 10 tahun, demografi pemain judi online nya adalah remaja dengan rentang usia 10-20 tahun. Hadi menyebut secara persentase di usia ini adalah 11 persen atau 440 ribu pemain judi online.

Di usia dewasa 21-30 tahun di angka 13 persen atau 520 ribu. Di usia 30-50 tahun menjadi jumlah pemain tertinggi yaitu 40 persen atau setara dengan 1.640.000 pemain. Usia di atas 50 tahun sebanyak 34 persen atau setara 1.350.000 pemain.

Dari jumlah pemain yang terdata oleh pemerintah, sebagian besar berasal dari kalangan kelas menengah ke bawah dengan jumlah 2,37 juta pemain atau 80 persen dari total keseluruhan.

“Klaster nominal transaksinya untuk menengah ke bawah itu antara Rp10 ribu sampai Rp100 ribu," kata Hadi.

Sedangkan bagi pemain menengah ke atas yang jumlahnya 20 persen dari total keseluruhan pemain judi online, nominal dana yang menjadi taruhan mencapai Rp40 miliar.

“Menurut data untuk klister nominal transaksi kelas menengah ke atas itu antara Rp100 ribu sampai Rp40 miliar," kata Hadi.

Menurut Hadi, terdapat fenomena di masyarakat bahwa para pemain judi online ini menggunakan dana pinjaman online untuk alat taruhan. Sehingga tidak sedikit dari mereka yang harus berhadapan dengan debt collector akibat gagal bayar tunggakan utang.

“Kasihan masyarakat kalau sudah didatangi debt collector mereka lari sembunyi ketakutan," kata Hadi.

Baca juga artikel terkait JUDI ONLINE atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Hukum
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Abdul Aziz