tirto.id - Pusat Penelusuran Aset dan Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut transaksi hasil judi online mangalir ke 20 negara dalam 5 tahun terakhir. Transaksinya bahkan mencapai Rp5 triliun.
"Diangka Rp5 triliun lebih," kata Humas PPATK Natsir Kongah saat dikonfirmasi, Rabu (19/6/2024).
Natsir menyebutkan, pihaknya belum bisa merinci mengenai 20 negara yang paling sering dilakukan transaksi itu. Sebab, proses penanganan kasus judol ini masih terus dilakukan oleh aparat penegak hukum dan satgas yang telah dibentuk pemerintah.
"Itu dari 2017 tepatnya. Untuk 20 negaranya kami belum bisa sebutkan," ucap Natsir.
Sementara itu, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, transaksi ke 20 negara itu termasuk melalui 5.000 akun yang sudah dilakukan pemblokiran oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Dia mengaku, pihaknya akan terus menindaklanjuti pemberantasan judol ini bersama instansi terkait lainnya.
Di sisi lain dia mengungkapkan, 20 negara yang terdeteksi paling banyak melakukan transaksi judol itu berada di wilayah ASEAN.
"Iya mayoritas (di wilayah ASEAN)," ujar Ivan.
Diberitakan sebelumnya, Kemenkominfo telah memblokir sebanyak 2,1 juta situs judi online sampai dengan saat ini. Jumlah ini pun diperkirakan masih akan terus bertambah.
"2,1 juta tentu bertambah, 2,1 juta itu terhitung beberapa hari lalu," kata Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo, Usman Kansong, dalam agenda diskusi 'Mati Melarat Karena Judi' secara daring, Sabtu (15/6/2024).
Usman mengatakan, seluruh situs judi online yang diblokir pihaknya seluruhnya servernya berada di luar negeri. Termasuk juga seluruh uang aliran judi online ini berada di luar dan tersebar di beberapa negara Asia Tenggara.
"Server ini hasil identifikasi kami ini server ujungnya kebanyakan di luar negeri," kata dia.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Anggun P Situmorang