tirto.id - Penyidik Polda Jawa Barat (Jabar) akan melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon pada 2016 kepada Kejaksaan Tinggi setempat. Pelimpahan kepada jaksa penuntut umum (JPU) dilakukan usai berkas perkara dinyatakan lengkap.
“Insyaallah besok (20/6/2024) pagi kasusnya akan dilimpahkan ke Kejaksaan,” ujar Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho, Rabu (19/6/2024).
Menurut Sandi, semua itu merupakan hasil dari kerja Polda Jabar siang dan malam secara profesional.
Sandi menjelaskan, dalam penyidikan ini telah dilakukan pemeriksaan kepada 70 orang saksi. Kemudian, dibagi menjadi saksi meringankan dan memberatkan.
“Dan saksi yang diperiksa tersangka Pegi sebanyak 70 orang dan di antaranya ada 18 saksi yang memberatkan tersangka Pegi. Dan lainnya ada saksi yang meringankan, dan saksi ahli, baik pidana, forensik, psikologi maupun ahli IT yang membantu penyidik mengungkap kasus,” tutur dia.
Diakui Sandi, kasus ini memang awalnya ditangani Unit Lakalantas Polres Cirebon. Lalu, ditindaklanjuti sehingga terungkap adanya kasus pembunuhan.
Lebih lanjut, Sandi menunjukkan berbagai foto dari CCTV untuk menguatkan sejumlah tudingan. Sebelumnya beredar informasi di masyarakat bahwa pemeriksaan salah satu tersangka yang sudah bebas sempat diintimidasi.
“Foto ini Sakatala saat diperiksa tahun 2016 dan dibilang katanya yang periksa adalah Rudi atau ayah Eki ini diperiksa oleh penyidik Polresta Cirebon. Dalam foto ini terlihat Sakatala diperiksa dengan sangat baik," kata dia.
Penyidik, kata Sandi, sempat menindaklanjuti informasi yang beredar itu. Akhirnya, didapat keterangan dari Kepala Bapas bahwa Sakatala memang kerap berbohong dalam memberikan keterangan.
“Iya jadi pemeriksaan awal (saat 2016 kerap berbohong)," ucap dia.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Abdul Aziz