Menuju konten utama

LPSK Lindungi 5 Orang dalam Kasus Pembunuhan Vina & Eky Cirebon

LPSK melindungi total 12 saksi dari sebelumnya sudah melindungi 7 saksi dalam perkara pembunuhan Vina Cirebon dan pacarnya, Eky.

LPSK Lindungi 5 Orang dalam Kasus Pembunuhan Vina & Eky Cirebon
Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). FOTO/Istimewa

tirto.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan kepada lima orang terkait perkara pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon. Kelima orang tersebut adalah TW, OR, PW, AS dan D. Perlindungan ini merupakan pemberian perlindungan kedua di kasus pembunuhan Vina Cirebon dan kekasihnya Eky setelah LPSK sudah melindungi ke-7 terpidana kasus yang sama, yakni RA, ER, HS, ES, JY, SP dan SD.

Wakil Ketua LPSK, Sri Nurherwati, menjelaskan, perlindungan kepada 5 saksi ditetapkan lewat Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK yang digelar pada Selasa (10/9/2024). TW, OR, PW, dan AS diputuskan mendapatkan jenis perlindungan berupa pemenuhan hak prosedural pada semua proses hukum.

“Sedangkan D mendapatkan perlindungan pemenuhan hak prosedural untuk persidangan Peninjauan Kembali (PK) tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan E,” ucap dia dalam keterangan resmi yang diterima Tirto, Rabu (11/9/2024) malam.

Sri menambahkan, empat orang saksi dihadirkan dalam sidang PK ketujuh terpidana pembunuh Vina dan Eky yang digelar di Pengadilan Negeri Cirebon, Rabu (11/9/2024).

Sri menjelaskan, kelima orang tersebut mendapat perlindungan karena memenuhi syarat perlindungan sesuai Pasal 28 UU Perlindungan Saksi dan Korban. Dalam perkara ini, para saksi merasa ketakutan dalam memberikan keterangan. Sementara itu, kelima saksi merupakan saksi alibi, didukung hasil asesmen psikologis dan rekam jejak tidak terlibat dalam tindak pidana.

“Dengan demikian, kelimanya memenuhi persyaratan sebagai saksi yang perlu mendapatkan dukungan LPSK sehingga kami memutuskan mengabulkan pemohon diberikan pemenuhan hak prosedural berupa pendampingan,” ungkap Sri.

Sebelum memutus memberikan perlindungan, kata Sri, LPSK terlebih dahulu melakukan penelaahan untuk mengetahui sifat pentingnya keterangan saksi dan/atau korban. Lalu, ditemukan bahwa saat proses peradilan, mereka mendapatkan ancaman, sehingga memberikan keterangan yang tidak sesuai.

“Kami mendorong mereka bisa bersaksi (dalam upaya hukum Peninjauan Kembali) tanpa ancaman dalam memberikan keterangan yang baru, sesuai dan bisa dibuktikan. Apa yang mereka lihat dan alami,” ucap Sri.

Baca juga artikel terkait KASUS VINA CIREBON atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher