Menuju konten utama

Alasan MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

MA menolak peninjauan kembali (PK) tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat.

Alasan MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Yanto saat membacakan PK tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon di Kantor MA, Jakarta Pusat, Senin (16/12/2024). tirto.id//Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat. Ketujuh terpidana tetap dihukum penjara seumur hidup.

PK ketujuh terpidana itu, yakni Nomor 198 PK/Pid/2024 atas nama Terpidana I, Rifaldy Aditya Wardhana alias Ucil bin Asep Kusnadi dan Eko Ramadhani alias Koplak Bin Kosim.

Lalu, PK Nomor 199 PK/Pid/2024 atas nama terpidana Hadi Saputra alias Bolang bin Kasana, Eka Sandy alias Tiwul bin Muran, Jaya alias Kliwon bin Sabdul, Supriyanto alias Kasdul bin Sutiadi, Sudirman bin Suratno.

"Berdasarkan keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 119/KMA/SK/VII/2013 tentang Penetapan Hari Musyawarah dan Ucapan Pada Mahkamah Agung Republik Indonesia, maka telah dilaksanakan musyawarah dan pembacaan putusan pada hari Senin tanggal 16 Desember 2024 dengan putusan yang pada pokoknya menolak permohonan Peninjauan Kembali para terpidana," kata Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Yanto, di Kantor MA, Jakarta Pusat, Senin (16/12/2024).

Yanto mengatakan, pertimbangan majelis hakim menolak permohonan PK, karena tidak ada kekhilafan oleh para terpidana serta tak ada novum atau bukti baru dalam perkara itu.

"Pertimbangan majelis dalam menolak permohonan PK tersebut antara lain tidak terdapat kekhilafan judex facti dan judex juris dalam mengadili para terpidana, dan bukti baru (novum) yang diajukan oleh Para Terpidana bukan merupakan bukti baru sebagaimana ditentukan dalam Pasal 263 Ayat (2) huruh a KUHAP," tutur Yanto.

Ia mengatakan dengan ditolaknya permohonan PK ketujuh terpidana tersebut, putusan yang dimohonkan PK tetap berlaku. Yanto mengatakan Kepaniteraan Pidana Umum Mahkamah Agung, akan segera menyelesaikan proses adminitrasi perkara para terpidana dan setelahnya akan mengirimkan kembali kepada Pengadilan Negeri Cirebon.

Majelis PK yang mengadili perkara ini diketuai oleh Burhan Dahlan serta dua anggota majelis, Jupriyadi dan Sigid Triyono.

Sebagai informasi, kasus pembunuhan Vina dan Eki ini terjadi pada 2016 lalu. Terdapat delapan terdakwa yang diadili dalam kasus ini. Tujuh orang divonis hukuman penjara seumur hidup, sedangkan satu orang telah bebas dari hukuman 8 tahun penjara, yakni Saka Tatal.

Baca juga artikel terkait VINA CIREBON atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Hukum
Reporter: Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Anggun P Situmorang