Menuju konten utama

Polda Jabar Bantah Iptu Rudiana Dicopot dari Jabatan Kapolsek

Polda Jawa Barat (Jabar) membantah bahwa ayah Eki, Iptu Rudiana, dicopot dari jabatan kapolsek.

Polda Jabar Bantah Iptu Rudiana Dicopot dari Jabatan Kapolsek
Iptu Rudiana (Kanan). instagram/rudianabison

tirto.id - Polda Jawa Barat (Jabar) membantah bahwa ayah Eki, Iptu Rudiana, dicopot dari jabatan kapolsek. Informasi pencopotan tersebut beredar luas di media sosial.

Dalam info yang beredar di media sosial itu, Iptu Rudiana disebut dicopot dari jabatan kapolsek usai menjalani pemeriksaan. Bahkan, pemeriksaan kepada Rudiana itu langsung dilakukan sendiri oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Polda Jabar tidak menemukan informasi valid soal Iptu Rudiana sudah diperiksa Kapolri soal kasus Vina langsung dicopot dari jabatan Kapolsek," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast dalam keterangan tertulis, Kamis (15/8/2024).

Jules menerangkan, pihaknya dapat memastikan bahwa informasi yang beredar tersebut adalah hoaks.

"Faktanya berdasarkan penulusuran Polda Jabar narasi tersebut tidak benar atau hoax," kata Jules.

Di sisi lain, Jules meminta agar masyarakat tidak mudah mempercayai berbagai informasi di media sosial yang belum terkonfirmasi kebenarannya. Masyarakat juga diminta mempercayakan penanganan kasus ini akan dilakukan hingga tuntas.

"Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menerima informasi dan tentu lebih selektif dalam menyaring informasi yang diterima," tutur Jules.

Perkembangan terakhir kasus pembunuhan Eki dan Vina saat ini adalah pemeriksaan mantan terpidana Saka Tatal di Bareskrim. Dia diperiksa terkait dugaan pemberian keterangan palsu Aep dan Dede selaku saksi kunci di kasus tersebut.

Saka pun mendatangi Bareskrim Polri dengan membawa satu koper dokumen berisi bukti-bukti pada 2016. Dia menjelaskan kepada penyidik bahwa dirinya tak bersalah.

Baca juga artikel terkait IPTU RUDIANA atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Anggun P Situmorang