tirto.id - Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Penasihat & Konsultan Hukum Indonesia (DPP Perhakhi) mengklaim akan memberikan bantuan hukum kepada Iptu Rudiana untuk menghadapi laporan di Bareskrim Polri. Pelaporan itu atas dugaan pemberian keterangan palsu dan penganiayaan kepada tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky.
"DPP Perhakhi memutuskan untuk memberikan bantuan hukum kepada Iptu Rudiana selaku korban dan pelapor kasus pembunuhan tersebut mengingat Iptu Rudiana selaku ayah korban yang mencari keadilan bagi anaknya," ucap Ketua Umum PBH Perhakhi, Pitra Romadoni Nasution, dalam keterangan tertulis, Jumat (19/7/2024).
Menurut Pitra, Perhakhi menilai upaya pelaporan yang dilakukan oleh sekelompok orang terhadap Iptu Rudiana adalah salah satu bentuk upaya mematahkan semangat ayah Eky dalam memperjuangkan keadilan bagi anaknya.
"Keputusan DPP Perhakhi memberikan bantuan hukum kepada Iptu Rudiana, dikarenakan Iptu Rudiana statusnya sebagai korban atas meninggalnya putranya Muhammad Rizky Rudiana," kata dia.
Saat ini, kata dia, advokat yang akan membela Iptu Rudiana sudah puluhan orang dan diklaim akan terus bertambah. Segala bukti-bukti pun terus dikumpulkan untuk membantu pembuktian dalam kasus tersebut.
"DPP Perhakhi meminta masyarakat untuk tidak melakukan trial by the medsos terhadap iptu Rudiana karena hal tersebut sifatnya menghakimi dan dapat merusak penegakan hukum yang tegak lurus yang sedang berjalan," ujar Pitra.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Anggun P Situmorang