tirto.id - Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Erika Retnowati, mengakui belum mengetahui kapan kebijakan pembatasan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dapat dilakukan. Dia memastikan kebijakan ini akan segera diimplementasikan setelah revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak selesai.
“Yang ini saya belum tau waktu pastinya tapi diupayakan secepatnya [revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014 selesai],” kata Erika saat dihubungi Tirto, Rabu (19/6/2024).
Erika menuturkan, saat ini pihaknya bersama Kementerian Perekonomian dan Kementerian/Lembaga lain yang terkait tengah berupaya merampungkan aturan tersebut. Harapannya dapat segera selesai dan pembatasan Pertalite bisa diterapkan sebelum Presiden Joko Widodo lengser.
Erika menilai aturan ini dibutuhkan sebagai landasan hukum agar penyaluran BBM bersubsidi baik Pertalite maupun solar dapat disalurkan dengan tepat sasaran.
“Nanti Menko [Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto] yang akan memutuskan kapan pembatasan Pertalite bisa dilakukan,” kata Erika.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, mengatakan pihaknya akan segera mengesahkan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Nantinya, pembatasan atas penjualan bahan bakar minyak (BBM) Pertalite akan dilakukan.
Hal ini disampaikan saat media briefing di Kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas, Jakarta, Jumat (7/6/2024).
Secara rinci, Arifin menyebut bahwa revisi Perpres yang mengatur pembatasan BBM subsidi tersebut akan mematok batas cubic centimeter (CC) setiap pengendara. Namun, dia tidak menyebutkan secara pasti maksimal CC yang diatur.
Kemudian, pengguna yang diperbolehkan menggunakan BBM Pertalite berdasarkan kriteria tertentu atas pemanfaatannya, yakni digunakan untuk usaha kecil dan menengah (UKM), untuk perkebunan, hingga pertanian.
Nantinya, kata Arifin, aturan pembatasan tersebut akan diatur lebih detail oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Kementerian ESDM. Lebih lanjut, disebut bahwa revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014 ditargetkan bisa diselesaikan dan mulai diimplementasi untuk pengguna BBM mulai tahun ini.
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Intan Umbari Prihatin