tirto.id - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), Mayer Simanjuntak, meyakini terdakwa sekaligus mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), telah mengakui perbuatan korupsi dalam perkara dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian (Kementan). Pandangan Mayer mengacu pada nota pembelaan (pleidoi) yang diterima JPU KPK dari tim kuasa hukum SYL yang dibacakan dalam sidang.
"Dapat kami tanggapi bahwa pada pokoknya ternyata pak Syahrul Yasin Limpo itu mengakui dugaan tindak pidana korupsinya," kata Mayer saat waktu istirahat sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta , Jumat (5/7/2024).
Ia beralasan, salah satu isi nota pembelaan tim kuasa hukum SYL meminta agar mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu didakwa dengan pasal suap yakni pasal 12 huruf a Undang-Undang 31 tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi daripada pasal pemerasan maupun gratifikasi.
Sebagai catatan, SYL dituntut dengan pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
"Menurut pak Syahrul Yasin Limpo dan penasihat hukumnya menyebut harusnya dakwaan itu adalah pasal suap, yaitu pasal 12 huruf a," tutur Mayer.
Oleh karena itu, Mayer menyebut SYL sudah mengakui aliran dan dari para pejabat Kementan sebagaimana dakwaan selama ini.
"Itu yang kami highlight secara umum bahwa secara tidak langsung, itu sudah mengakui tindak pidana korupsi," ucap Mayer.
Akan tetapi, Mayer mengembalikan kewenangan penentuan pasal salah atau tidak maupun hukuman SYL pada majelis hakim.
"Bahwa mengenai dakwaan, mengenai pasal yang dikenakan itu murni kewenangan dari penuntut umum apabila terjadi perbedaan dalam hal pasal nanti kita tunggu saja putusan dari majelis hakim," tutur Mayer.
Dalam poin nota pembelaan yang dibacakan oleh tim kuasa hukum SYL di persidangan, salah satu penasihat hukum SYL, Djamaluddin Koedoeboen, menilai pasal dalam tuntutan SYL yang disampaikan JPU KPK tidak tepat. Ia menilai, penerapan pasal 12B hanya membebankan pertanggungjawab pada penerima gratifikasi, tetapi penerima gratifikasi malah terbebas dari jerat hukum.
Djamaluddin menyebut, JPU KPK terkesan melindungi para pemberi suap. pria yang pernah menjadi kuasa hukum Doddy Sudrajat ayah dari almarhumah Vanessa Angel ini meminta jaksa lebih cermat dalam pasal penuntutan.
"Seharusnya jika jaksa penuntut umum lebih cermat, seharusnya lebih tepat diterapkan pasal suap di mana antara penerima dan pemberi suap harus ditetapkan sebagai tersangka," tutur Djamaluddin saat membacakan nota pembelaan dalam persidangan.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher