Menuju konten utama
Korupsi SYL

Bantah Tuntutan Jaksa, SYL Minta Hakim Jatuhkan Vonis Bebas

Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo meminta hakim memvonis bebas karena tidak pernah melakukan korupsi sesuai tuntutan jaksa.

Bantah Tuntutan Jaksa, SYL Minta Hakim Jatuhkan Vonis Bebas
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian yang juga mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kiri) menyampaikan pertanyaan kepada saksi saat sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/6/2024). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa.

tirto.id - Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), meminta majelis hakim memvonis bebas dalam perkara dugaan korupsi dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian. Hal itu disampaikan SYL selaku terdakwa saat pembacaan pleidoi dalam persidangan yang digelar Jumat, (5/7/2024).

"Permohonan saya kiranya yang mulia majelis hakim diberikan kekuatan oleh Allah agar dapat menegakkan keadilan terhadap saya dengan menjatuhkan putusan bebas atau jika tetap menganggap saya bersalah, mohon menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya," kata SYL saat membacakan pleidoi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (5/7/2024).

Mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu pun menyebut dirinya dizalimi atas tuntutan jaksa penuntut umum. Jaksa sebelumnya menuntut SYL dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Politikus Partai Nasdem ini juga dituntut membayar uang pengganti Rp44,5 miliar dan 30.000 dolar AS.

"Saya berserah diri kepada Allah atas tuntutan tersebut, akan tetapi saya merasa dizalimi karena dianggap melakukan perbuatan yang memang tidak pernah saya lakukan," ucap SYL.

SYL mengatakan, tuntutan jaksa kejam karena merasa tidak pernah melakukan aksi korupsi selama menjadi mentan. Pria yang sempat menjadi kader Partai Golkar ini juga menyayangkan pandangan publik seolah dirinya dan keluarga adalah rakus.

"Bagaimana mungkin istri, anak dan cucu saya bisa kenal dan tahu apalagi melakukan hal tersebut kalau tidak dimulai pendekatan dan cari muka," ucap SYL.

SYL bercerita, aksi cari muka para pejabat di internal Kementerian Pertanian berkaitan upaya naik jabatan karena punya akses dekat dengan dirinya selaku mentan. Pria kelahiran tahun 1955 ini mencontohkan para pegawai menawarkan fasilitas kepada dirinya dan keluarga.

"Semua ini seakan-akan menjadi fasilitasi untuk keluarga menteri. Dengan ucapan khas 'nanti kami yang selesaikan'," ujar SYL.

SYL juga mengklaim keterangan yang disampaikan para saksi dalam persidangan melanggar asas keterangan saksi. Ia mencontohkan saksi mantan Sekjen Kementan Kasdi, direktur hingga saksi yang dihadirkan tidak sesuai dengan kebijakannya selama ini.

"Semuanya tidak diberikan dalam kapasitas saksi tersebut mendengar langsung perintah dari saya. Semuanya menyatakan mendengar dari saksi Panji yang merupakan ajudan saya, tanpa melakukan konfirmasi terhadap saya," kata SYL.

Oleh karena itu, SYL mengatakan tidak ada alat bukti yang sah menurut peraturan perundang-undangan maupun fakta yang dapat dijadikan dasar untuk menyatakan dirinya bersalah.

"Maka patut dan adil apabila saya diputus bebas," tutup eks Bupati Gowa ini saat membacakan pleidoi.

Baca juga artikel terkait SIDANG KASUS SYL atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher