Menuju konten utama

Syahrul Yasin Limpo akan Bacakan Pleidoi Sebanyak 2.000 Halaman

Kuasa hukum SYL, Djamaluddin Koedoeboen, menuturkan kliennya sudah menyiapkan 2.000 halaman pleidoi untuk dibacakan.

Syahrul Yasin Limpo akan Bacakan Pleidoi Sebanyak 2.000 Halaman
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian yang juga mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (19/6/2024). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/tom.

tirto.id - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) akan membacakan nota pembelaan alias pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (5/7/2024).

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut SYL dengan 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan tahanan terkait kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

Tidak hanya SYL, terdapat dua terdakwa yang akan membacakan pledoi. Dua terdakwa itu yaitu Mantan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono, dan Mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian, Muhammad Hatta.

Kuasa hukum SYL, Djamaluddin Koedoeboen, menuturkan kliennya sudah menyiapkan 2.000 halaman pleidoi untuk dibacakan. Dia menjelaskan dalam isi nota pembelaan itu akan berisi bukti dan keterangan saksi-saksi lainnya.

"Jadi sudah kurang lebih 2000 halaman sekian lah pleidoi kami itu memuat semua materi-materi pokok dalam pembelaan maupun juga keterangan saksi dan bukti lainnya," kata Djamaluddin kepada Tirto, Jumat (5/7/2024).

Sementara itu, Djamaluddin juga mengeklaim tuntutan yang disampaikan jaksa tidak sinkron dengan pernyataan para saksi pada sidang sebelumnya.

"Nyaris banyak tidak memuat terkait fakta-fakta persidangan dan tidak sinkron antara apa yang disampaikan oleh para saksi dalam persidangan dengan tuntutan yang disampaikan," ucap Djamaluddin.

Diketahui, SYL dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta dengan subsider 6 bulan tahanan dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan ini. Dia juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp44,5 miliar dan 30.000 US dolar dikurangi dengan uang yang disita atau dirampas dalam perkara ini.

Hal yang memberatkan bagi SYL adalah tidak berterus terang atau berbelit beli, dalam memberikan keterangan, selaku menteri telah mencederai kepercayaan masyarakat Indonesia, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, dan tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa dengan motif yang tamak.

Sedangkan hal yang meringankan bagi SYL adalah dia telah berusia tua, saat ini dia berumur 69 tahun.

Baca juga artikel terkait KASUS SYL atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Intan Umbari Prihatin