Menuju konten utama

KPK Sita Rumah Syahrul Yasin Limpo di Jaksel Terkait Dugaan TPPU

Menurut Ali Fikri, penyitaan dilakukan sebagai upaya pemulihan aset negara atas korupsi yang dilakukan oleh SYL dan dua tersangka lainnya.

KPK Sita Rumah Syahrul Yasin Limpo di Jaksel Terkait Dugaan TPPU
Tersangka mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) menjawab pertanyaan wartawan usai menjadi saksi dalam sidang etik di Kantor Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Gedung ACLC KPK, Jakarta, Rabu (20/12/2023). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.

tirto.id - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita rumah milik tersangka Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Penyitaan dilakukan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil korupsi berupa setoran dari eselon I dan II di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

"Kemarin (1/2/2024) tim penyidik telah selesai melakukan penyitaan satu unit rumah yang diduga milik tersangka SYL yang berada di wilayah Jakarta Selatan," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangan tertulis, Jumat (2/2/2024).

Menurut Ali, penyitaan dilakukan sebagai upaya pemulihan aset negara atas korupsi yang dilakukan oleh SYL dan dua tersangka lainnya.

"Dilakukan pemasangan plang sita oleh tim penyidik sebagai bentuk pengumuman agar pihak-pihak yang tidak berkepentingan tidak merusak aset dimaksud," ungkapnya

Ditegaskan Ali, penelusuran aset masih terus dilakukan hingga saat ini oleh Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK. Dengan demikian, tambahnya, upaya pemulihan kerugian negara dilakukan secara optimal.

Perkembangan terakhir kasus ini, Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo, memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia tiba di Gedung Merah Putih KPK pukul 08.51 WIB dan dilakukan pemeriksaan selama tiga jam.

“[Pemeriksaann] tentang Pak SYL dan teman-teman di Kementerian Pertanian,” kata Arief saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (2/2/2024).

Oleh penyidik, dia dicecar 10 pertanyaan tentang riwayat pekerjaannya. Menurut Arief, dirinya dapat memastikan tidak pernah menerima atau memberikan sesuatu yang berkaitan dengan perkara di Kementan.

“Insyaallah Enggak. Insyaallah,” tuturnya.

Dijelaskan Arief, dirinya baru diangkat sebagai Kepala Bapanas pada Februari 2022. Menurutnya, saat ia sudah menjabat, perbuatan dugaan korupsi SYL dan tersangka lainnya sudah dilakukan, yakni sejak 2019.

Dia kembali menegaskan, Bapanas juga merupakan institusi yang terpisah dari Kementan. Dengan demikian, imbuhnya, tidak berada di bawah SYL sebagai Mentan kala itu.

“Nggak, saya kan menjadi Kepala Badan Pangan Nasional 21 Februari 2022. Sebenarnya, Badan Pangan Nasional merupakan institusi terpisah dengan Kementerian Pertanian,” ujar Arief.

Baca juga artikel terkait KASUS SYAHRUL YASIN LIMPO atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Irfan Teguh Pribadi