tirto.id - Sekretaris Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Indra Maulana, menilai gagasan 100 Mbps untuk kecepatan minimal internet atau fixed broadband Indonesia adalah hal wajar dan masih realistis. Akan tetapi, semua tergantung kondisi masyarakat saat ini.
"100 Mbps itu wacana yang ditetapkan oleh Pak Menteri yang menurut saya masih bisa realistis, tetapi tergantung nanti akan melihat feedback dari masyarakat dan operator," kata Indra di Gedung Kominfo, Jakarta, Jumat (2/2/2024).
Indra mengatakan, narasi untuk batas minimal internet 100 Mbps untuk fixed broadband masuk akal karena ekonomi digital Indonesia sudah tinggi, tetapi kecepatan internet masih rendah.
Akan tetapi, Indra mengatakan, kebijakan ini tidak bisa langsung diterapkan di Indonesia. Kebutuhan masyarakat yang masih beragam menjadi tantangan tersendiri. Mengingat ada warga yang masih butuh internet terjangkau sementara kenaikan kecepatan berpotensi berimbas pada kenaikan biaya layanan.
Di sisi lain, tidak semua wilayah memiliki kelengkapan layanan untuk tembus 100 Mbps. Ia mengatakan, ada daerah yang merasa cukup dengan kecepatan tarif broadband yang ada.
Oleh karena itu, pernyataan Menkominfo Budi Arie tentang larangan koneksi internet di bawah 100 Mbps adalah narasi yang perlu dibahas lebih lanjut.
"Jadi belum sesuatu yang sifatnya pasti, tapi kita coba memberikan wacana yang bisa diperdebatkan secara rill, kalau kita hanya bilang tingkatin, tingkatin berapa? tadi Pak Menteri sudah sangat wise 100 mbps. Sekarang wacananya gimana, feedback dari masyarakat seperti apa, feedback dari operator seperti apa dan kita mau mengorkestrasi semua itu, bukan hanya kita mengeluarkan wacana. Kita dialog dengan masyarakat dan kita dialog dengan operator," kata Indra.
Menkominfo Budi Arie sebelumnya mendorong peningkatan internet Indonesia yang saat ini berada di peringkat 9 dari 11 negara ASEAN.
“Berdasarkan data per bulan Desember 2023, kecepatan internet mobile Indonesia hanya mencapai 24,96 Mbps. Sedangkan untuk jaringan fixed broadband 27,87 Mbps. Maka kita berembuk bersama dan menemukan solusi konkret untuk mengatasi permasalahan ini,” kata Budi dalam keterangan resmi Kominfo.
Dalam pemberitaan terkini, Budi Arie berencana mematok kecepatan minimal 100 Mbps. Sejumlah pihak pun merespons soal rencana pematokan kecepatan minimal broadband Indonesia di 100 Mbps itu.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Anggun P Situmorang