Menuju konten utama

Terdakwa SYL Minta Maaf ke Surya Paloh saat Baca Nota Pembelaan

SYL meminta maaf kepada Surya Paloh dan berterima kasih kepada Jokowi, Wapres Maruf, serta para menteri Kabinet Indonesia Maju.

Terdakwa SYL Minta Maaf ke Surya Paloh saat Baca Nota Pembelaan
Terdakwa Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kedua kiri) berpelukan dengan kerabatnya usai mengikuti jalannya sidang pembacaan tuntutan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian periode 2020-2023 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (28/6/2024). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/YU

tirto.id - Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian, Syahrul Yasin Limpo atau SYL, menyampaikan permohonan maaf kepada Ketua Umum DPP Partai Nasdem, Surya Paloh. Dalam sidang lanjutan ini, SYL membacakan nota pembelaannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (5/7/2024).

“Melalui pengabdian saya di Kementerian Pertanian dengan segala capaian keberhasilan, dan tentu terdapat kekurangan, yang dengan ini saya mohon maaf, seraya berharap Bang Surya Paloh tetap dirahmati Allah,” kata SYL saat membacakan nota pembelaan, Jumat (5/7/2024).

Politikus Partai Nasdem itu, juga menyampaikan terima kasih kepada Surya Paloh yang telah memberikan kepercayaan kepadanya untuk menempati posisi menteri pertanian.

“Juga kepada Bapak Surya Paloh selaku pimpinan Partai Nasdem yang saya banggakan atas kepercayaan politik dan persahabatan yang selama ini terjalin dengan baik, yang dengan perannya konsisten selalu memberi arahan dalam membangun komitmen kebangsaan," ucap SYL

“Hormat buatmu abangku Surya Paloh," ujar SYL.

Selain kepada Surya Paloh, mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu juga memohon maaf kepada orang tuanya, keluarganya, masyarakat suku Bugis, Toraja, dan Mandar, serta pemerintah.

Dalam kesempatan yang sama, SYL juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh menteri kabinet Indonesia Maju, Presiden Joko Widodo, dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin.

Dalam kasus ini, SYL dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta dengan subsider 6 bulan tahanan dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan ini.

Dia juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp44,5 miliar dan 30.000 dolar AS dikurangi dengan uang yang disita atau dirampas dalam perkara ini.

Hal yang memberatkan bagi SYL adalah tidak berterus terang atau berbelit-beli, dalam memberikan keterangan, selaku menteri telah mencederai kepercayaan masyarakat Indonesia, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, dan tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa dengan motif yang tamak.

Sedangkan hal yang meringankan bagi SYL adalah dia telah berusia tua, saat ini dia berumur 69 tahun.

Baca juga artikel terkait SIDANG KASUS SYL atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Abdul Aziz