Menuju konten utama

Jadi Pesakitan, SYL Curiga Dirinya Dijadikan Target Proses Hukum

Curiga dijadikan target proses hukum, SYL mengatakan dirinya berada di partai yang kerap bertentangan dengan keinginan pemegang kekuasaan.

Jadi Pesakitan, SYL Curiga Dirinya Dijadikan Target Proses Hukum
Terdakwa Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengikuti jalannya sidang pembacaan tuntutan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian periode 2020-2023 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (28/6/2024). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/YU

tirto.id - Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), menyebut dirinya dijadikan target proses hukum karena berseberangan dengan pemegang kekuasaan.

Hal tersebut ia sampaikan saat membacakan nota pembelaannya sebagai terdakwa kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (5/7/2024).

Awalnya, SYL protes soal dirinya dijadikan tersangka kemudian terdakwa dalam kasus ini. Dia menyebut, jika ingin melakukan korupsi, ia bisa melakukannya saat menjadi Bupati Gowa atau saat menjadi Gubernur Sulawesi Selatan.

"Apabila saya memang berniat melakukan itu, saya pasti sudah melakukannya sejak dari dulu menjabat di daerah. Dan apabila hal tersebut terjadi, dengan rentang waktu karier saya sebagai birokrat yang panjang, saya pasti akan sudah menjadi salah satu orang yang sangat kaya raya di Indonesia ini," kata SYL saat membacakan pleidoi di pengadilan Tipikor, Jumat (5/7/2024).

Curiga dijadikan target proses hukum, SYL mengatakan dirinya berada di partai yang kerap bertentangan dengan keinginan pemegang kekuasaan.

"Terkadang saya berpikir dan berasumsi bahwa, apakah karena alasan politik saya dijadikan target proses hukum?" ucap SYL.

"Apakah karena partai di mana saya beraktivitas politik sebelumnya terkadang berbeda pilihan dengan keinginan pemegang kekuasaan tertentu?" tambah SYL.

Kemudian, dia menyangkal ucapannya sendiri bahwa dia harus tetap mengikuti proses hukum yang berlaku dan menerima segala konsekuensi.

"Tetapi ternyata tidak, saya harus berproses sesuai dengan aturan, dan saya siap menerima apa pun resikonya," ujar SYL.

Kemudian, SYL menyebut banyak asumsi yang mengatakan bahwa hukum dijadikan sebagai alat kekuasaan untuk menekan lawan politik atau pihak yang berbeda.

"Hukum digunakan untuk membungkam pihak lawan, hanya Allah Yang Tahu," kata SYL.

Ia menambahkan, akan menerima dijadikan sebagai tersangka apabila terlibat dalam suatu proyek yang diselenggarakan oleh Kementan dan kemudian dirinya terindikasi melakukan penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

"Tetapi dalam perkara ini sama sekali tidak ada proyek strategis nasional penyalahgunaan perizinan dan rekomendasi maupun proyek bernilai besar bertriliun-triliun yang disangkut-sangkutkan kepada saya," tuturnya.

"Hal ini berbeda dengan ditersangkakannya beberapa menteri dan pejabat-pejabat di Kementerian lain. Saya sampai hari ini terus bertanya-tanya Mengapa saya dijadikan sebagai tersangka," pungkas SYL.

Baca juga artikel terkait KASUS SYL atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash news
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Irfan Teguh Pribadi