Menuju konten utama

Bamsoet Singgung Fenomena Parpol Ogah Pilih Kadernya di Pilkada

Bambang Soesatyo mempertanyakan fenomena partai politik yang tak memilih kadernya sebagai calon kepala daerah.

Bamsoet Singgung Fenomena Parpol Ogah Pilih Kadernya di Pilkada
Ketua MPR Bambang Soesatyo (tengah) didampingi Ketua Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Wiranto (kiri) dan Wakil Ketua MPR Amir Uskara (kanan) memberikan keterangan usai pertemuan di Kantor Wantimpres, Jakarta, Jumat (5/7/2024). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S./rwa.

tirto.id - Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo, menilai posisi kepala daerah baik di level kabupaten/kota maupun provinsi sebaiknya dipilih dari kader partai. Sosok yang akrab disapa Bamsoet menyebut demikian, karena melihat fenomena partai politik yang memburu sejumlah tokoh terkenal di luar partai politik untuk ikut berkontestasi di pemilihan kepala daerah (pilkada).

"Sekarang ada kecenderungan parpol memburu calon-calon kepala daerah," kata Bamsoet di kediaman Ketua Dewan Pertimbangan Presiden, Wiranto, Jakarta Pusat, Jumat (5/7/2024).

Dia beralasan bahwa kepala daerah harus dari kader partai politik demi menjaga ideologi partai dan paham kebangsaan. Melalui dua alasan itu, Bamsoet berpendapat bahwa kepala daerah tersebut akan bekerja untuk memperjuangkan rakyatnya.

"Yang ideal seharusnya kepala daerah itu adalah berasal dari kader-kader parpol yang sudah dikader betul-betul. Memiliki ideologi partainya, memiliki pemahaman tentang kebangsaan dan pemahaman tentang daerah yang akan mereka pimpin," kata dia.

Politikus Partai Golkar itu menilai bahwa hal itu adalah masalah yang harus diselesaikan. Dia menjelaskan bahwa sistem politik hari ini harus dievaluasi dan akan diserahkan sepenuhnya kepada presiden dan MPR yang akan datang.

"Jadi kecenderungan-kecenderungan ini sempat kita singgung. Apakah pilihan politik kita hari ini, lebih banyak manfaatnya atau justru lebih banyak mudaratnya. Itu nanti kita serahkan kepada pemerintah dan pimpinan MPR yang akan datang," kata dia.

Selain itu, Bamsoet juga menyinggung mengenai pentingnya pembahasan amandemen undang-undang dasar. Bamsoet berpendapat bahwa saat ini tidak ada aturan konstitusi yang mengatur kekosongan kursi kepresidenan saat pemilu ditunda atau sedang mengalami kekosongan.

"Tadi juga bicara mengenai ketiadaan pintu darurat manakala terjadi dispute konstitusi atau kebuntuan politik saat terjadi kekosongan yang dikhawatirkan terjadi kekosongan kekuasaan. Misalnya, Pemilu tidak dilaksanakan tepat waktu," kata Bamoset.

Baca juga artikel terkait PILKADA 2024 atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Flash news
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Bayu Septianto