tirto.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari, dipecat dari jabatannya karena melakukan tindakan asusila. Sebelum dipecat dari posisinya sebagai ketua KPU, Hasyim Asy'ari sering berulah hingga akhirnya dipecat.
Pemecatan Hasyim Asy'ari diputuskan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam sidang yang digelar di Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2024). Sidang tersebut digelar seiring dengan adanya aduan tindakan asusila Hasyim dari korban berinisial CAT.
Adapun korban CAT merupakan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag. Berdasarkan bukti-bukti dan hasil sidang DKPP, Hasyim terbukti melakukan pelanggaran etik berupa "tindakan asusila berbasis relasi kuasa."
Menyusul putusan pemecatan itu, Hasyim memberikan respons yang mengejutkan. Alih-alih meminta maaf kepada korban, Hasyim justru minta maaf kepada jurnalis atas salah kata dan perbuatan.
Ia juga bersyukur dan berterima kasih kepada DKPP atas putusan tersebut.
"Saya ucapkan terima kasih kepada DKPP yang telah membebaskan saya dari tugas-tugas berat sebagai anggota KPU yang menyelenggarakan pemilu,” katanya usai sidang di Jakarta Pusat, Rabu.
Daftar Ulah Mengejutkan Eks Ketua KPU Hasyim Asy'ari
Hasyim Asy'ari sering disorot karena membuat ulah yang mengejutkan, khususnya selama periode pemilihan umum (pemilu). Ia terlibat beberapa skandal terkait pelecehan seksual, pelanggaran etik, hingga foya-foya dengan sewa jet pribadi.
Berikut fakta-fakta mengejutkan skandal eks Ketua KPU Hasyim Asy'ari hingga dipecat:
1. Hasyim Asy'ari pernah dituduh melecehkan Wanita Emas
Sebelum terbukti melakukan perbuatan cabul ke anggota PPLN Den Haag, Hasyim Asy'ari pernah dituduh melecehkan Hasnaeni Moein alias Wanita Emas.
Wanita Emas merupakan Ketua Umum (Ketum) Partai Republik Satu. Ia dan Hasyim pernah melakukan perjalanan pribadi bersama ke Yogyakarta pada 2022. Selanjutnya, Hasnaeni mengaku Hasyim telah melecehkan dirinya.
Ia bahkan sempat melaporkan Hasyim ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pelecehan seksual, pada 2022.
2. Hasyim Asy'ari terlibat loloskan Gibran jadi Cawapres
Hasyim Asy'ari termasuk pihak yang terlibat dalam meloloskan Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden. Ia terbukti menandatangani surat bernomor 1145/PL.01.4-SD/05/2023.
Surat itu memuat permintaan agar partai politik menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perubahan pasal 169 huruf q UU Pemilu terkait batas usia capres dan cawapres.
Pendaftaran Gibran sebagai cawapres Pilpres 2024 merupakan salah satu skandal pelanggaran etik kontroversial jelang pemilu. Skandal tersebut menyebabkan mantan ketua MK sekaligus paman Gibran, Anwar Usman dicopot dari jabatannya sebagai ketua MK.
3. Hasyim Asy'ari dapat sanksi DKPP terkait kuota perempuan
Hasyim Asy'ari pernah mendapat sanksi dari DKPP karena tak mampu memenuhi kuota bakal calon perempuan. Hal ini menyusul temuan bahwa hampir semua partai politik peserta Pemilu 2024 tak memenuhi kuota paling sedikit 30 persen calon perempuan.
Akibat temuan itu, DKPP menyatakan bahwa Hasyim gagal menunjukkan kepemimpinan profesional dalam menerapkan Pasal 8 Ayat 2 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang keterwakilan calon perempuan.
4. Hasyim Asy'ari terlibat skandal sewa jet pribadi
Hasyim Asy'ari juga sempat terlibat skandal bergaya hidup mewah dengan menggunakan jet pribadi. Hal itu membuatnya mendapat kritikan dari banyak pihak, termasuk anggota DPR.
Hasyim lantas mengakui tindakannya menyewa jet pribadi. Ia berdalih bahwa sewa jet pribadi ia lakukan untuk keperluan monitoring logistik pemilu.
5. Hasyim Asy'ari pakai kekuasaan untuk melakukan tindak asusila
Hasyim dituduh menggunakan kekuasaannya untuk melakukan tindak asusila kepada CAT, anggota PPLN yang melaporkan Hasyim. Menurut pengacara CAT, Hasyim menyalahgunakan jabatan kewenangannya dan menggunakan fasilitas pribadi bersifat relasi kuasa.
"Klien kami seorang perempuan petugas PPLN, dia tidak punya kepentingan apapun. Dia merasa menjadi korban dari hubungan relasi kuasanya. Karena kan bosnya Ketua KPU," kata Aristo Pangaribuan selaku pengacara CAT.
Pengacara CAT juga mengklaim bahwa Hasyim melakukan perbuatan asusilanya secara berulang-ulang karena korban tak melapor. Perbuatan itu berlangsung selama September 2023 hingga Maret 2024. Akibat kasus ini, Hasyim Asy'ari dipecat dari jabatannya.
Editor: Iswara N Raditya