tirto.id - Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat Kamhar Lakumani mengatakan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang mencopot Anwar Usman dari jabatan Ketua MK dinilai memenuhi harapan dan sisi keadilan publik.
"Sekalipun belum sepenuhnya karena ada juga pandangan agar Anwar Usman diberhentikan dengan tidak hormat sebagai Hakim MK, tak hanya sekadar dicopot sebagai Ketua MK," kata Kamhar kepada reporter Tirto, Rabu (8/11/2023).
Caleg dari Dapil V Jawa Barat (Kabupaten Bogor) itu mengatakan pihaknya menghormati sepenuhnya putusan MKMK yang telah bersidang selama beberapa waktu yang lalu yang dilaksanakan secara terbuka.
"Publik memang menaruh harapan agar proses yang berlangsung di MKMK berlangsung secara transparan dan akuntabel," tutur Kamhar.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi mengatakan pihaknya menerima keputusan MKMK tersebut. Sebab, kata dia, itu merupakan tugas dan kewenangan dari MKMK.
"Dengan keputusan MKMK ini sudah selesai persoalan hukumnya dan kita fokus pilpres dengan tiga pasangan calon, dengan pertarungan ide, pemikiran, dan pertarungan gagasan," tutur Viva kepada Tirto.
Demokrat dan PAN merupakan dua dari sembilan partai politik yang mengusung Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, sebagai pasangan bakal capres-cawapres di Pilpres 2024.
Sebelumnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhkan sanksi pemberhentian Anwar Usman dari jabatan Ketua MK terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim MK yang dibacakan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023).
Dalam putusan MKMK dijelaskan Anwar Usman terbukti melanggar kode etik hakim konstitusi.
Sementara itu, MKMK memerintahkan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra dalam waktu 2x24 jam sejak putusan ini selesai diucapkan, memimpin penyelenggaran pemilihan pimpinan yang harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kemudian, Anwar juga tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatan sebagai hakim konstitusi berakhir.
Terakhir, Anwar tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan.
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Reja Hidayat