Menuju konten utama

Alasan MKMK Tidak Pecat Anwar Usman sebagai Hakim MK

MKMK menilai Anwar Usman bisa saja mengajukan banding jika putusan yang diambil adalah pemberhentian tidak hormat dari anggota hakim MK.

Alasan MKMK Tidak Pecat Anwar Usman sebagai Hakim MK
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie (kiri) melamabaikan tangan usai memimpin jalannya sidang putusan dugaan pelanggaran etik terhadap hakim Mahkamah Konstitusi (MK) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (7/11/2023). Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi menjatuhkan vonis dengan memberhentikan Anwar Usman sebagai Ketua MK karena terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi dalam pengambilan putusan UU Pemilu yang memutuskan mengubah syarat usia capres-cawapres serta memberi sanksi kepada Anwar Usman untuk tidak lagi menyidangkan perkara Pemilu. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.

tirto.id - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie menuturkan alasan Anwar Usman tidak diberhentikan sebagai hakim konstitusi.

Dia menilai jika sanksi yang diberikan yaitu pemberhentian jabatan tidak hormat dari anggota hakim MK nantinya Anwar bisa mengajukan banding melalui Majelis Kehormatan. Hal itu sesuai dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1/2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi.

"Kalau sanksinya adalah sebagaimana ditentukan dalam PMK [Peraturan MK], pemberhentian tidak hormat dari anggota [hakim MK], maka itu [Anwar] harus diberi kesempatan untuk majelis banding," kata Jimly usai membacakan putusan MKMK atas dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023).

Tidak hanya itu, Anwar juga menilai jelang pemilihan umum kali ini masyarakat memerlukan kepastian hukum. Sebab itu, dia menuturkan agar tidak mengganggu jalannya pesta demokrasi keputusan tersebut pun dipilih.

"Kita membutuhkan kepastian yang adil untuk tidak menimbulkan masalah-masalah yang berakibat pada proses pemilu yang tidak damai, proses pemilu yang tidak terpercaya," kata Jimly.

"Mudah-mudahan [pemberhentian Anwar] dilaksanakan, dihormati, sebagaimana mestinya dan tidak ada alasan untuk tidak menghormatinya," tambah Jimly.

Untuk diketahui, putusan MKMK atas dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi, memutuskan beberapa amar putusan terhadap Anwar Usman.

Pertama, Anwar disanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK. Kedua, Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat dalam perkara pelanggaran kode etik hakim konstitusi.

Ketiga, Anwar dilarang mencalonkan diri atau dicalonkan dalam pemilihan Ketua MK yang baru. Putusan lain, Anwar dilarang ikut campur menangani perkara perselisihan hasil.

Baca juga artikel terkait HASIL SIDANG PUTUSAN MKMK atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Hukum
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Intan Umbari Prihatin