tirto.id - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie menuturkan alasan Anwar Usman tidak diberhentikan sebagai hakim konstitusi.
Dia menilai jika sanksi yang diberikan yaitu pemberhentian jabatan tidak hormat dari anggota hakim MK nantinya Anwar bisa mengajukan banding melalui Majelis Kehormatan. Hal itu sesuai dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1/2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi.
"Kalau sanksinya adalah sebagaimana ditentukan dalam PMK [Peraturan MK], pemberhentian tidak hormat dari anggota [hakim MK], maka itu [Anwar] harus diberi kesempatan untuk majelis banding," kata Jimly usai membacakan putusan MKMK atas dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023).
Tidak hanya itu, Anwar juga menilai jelang pemilihan umum kali ini masyarakat memerlukan kepastian hukum. Sebab itu, dia menuturkan agar tidak mengganggu jalannya pesta demokrasi keputusan tersebut pun dipilih.
"Kita membutuhkan kepastian yang adil untuk tidak menimbulkan masalah-masalah yang berakibat pada proses pemilu yang tidak damai, proses pemilu yang tidak terpercaya," kata Jimly.
"Mudah-mudahan [pemberhentian Anwar] dilaksanakan, dihormati, sebagaimana mestinya dan tidak ada alasan untuk tidak menghormatinya," tambah Jimly.
Untuk diketahui, putusan MKMK atas dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi, memutuskan beberapa amar putusan terhadap Anwar Usman.
Pertama, Anwar disanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK. Kedua, Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat dalam perkara pelanggaran kode etik hakim konstitusi.
Ketiga, Anwar dilarang mencalonkan diri atau dicalonkan dalam pemilihan Ketua MK yang baru. Putusan lain, Anwar dilarang ikut campur menangani perkara perselisihan hasil.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Intan Umbari Prihatin