tirto.id - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan Saldi Isra tidak melanggar kode etik dan perilaku hakim konstitusi. Pembacaan putusan dilakukan, Kamis (28/3/2024).
Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna, menuturkan, Saldi Isra tidak terbukti melanggar kode etik. Alasannya, pernyataan terkait dengan pendapat berbeda (dissenting opinion) dalam Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.
"Hakim terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sepanjang terkait penyampaian pendapat berbeda atau dissenting opinion dari hakim terlapor dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XX/2023," kata Dewa saat sidang pengucapan putusan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi.
Palguna melanjutkan, Saldi Isra yang terafiliasi dengan PDIP pun tidak bisa dibuktikan dengan jelas. Karena itu, Saldi Isra tak terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim konstitusi terkait afiliasi dengan PDIP.
"Hakim terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sepanjang terkait dugaan hakim terlapor berafiliasi dengan salah satu partai politik peserta Pemilu, yaitu PDI-Perjuangan," ucap Dewa.
Kemudian, MKMK juga memutuskan Arief Hidayat tidak melanggar etik atas jabatannya sebagai ketua umum DPP Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia. Arief dinilai sudah meminta izin terlebih dulu kepada Dewan Etik MK saat hendak mencalonkan diri sebagai Ketua Umum DPP PA GMNI pada tahun 2021.
"Hakim terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sepanjang terkait kedudukan gakim terlapor sebagai ketua umum Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia," tutur Palguna.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Intan Umbari Prihatin