Menuju konten utama

MKMK Putuskan Dugaan Pelanggaran Etik Anwar Usman cs Hari Ini

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan membacakan putusan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi, Anwar Usman, Saldi Isra, dan Arief.

MKMK Putuskan Dugaan Pelanggaran Etik Anwar Usman cs Hari Ini
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie (tengah) bersama anggota Wahiduddin Adams (kiri) dan Bintan R. Saragih (kanan) memimpin jalannya sidang putusan dugaan pelanggaran etik terhadap hakim Mahkamah Konstitusi (MK) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (7/11/2023). Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi menjatuhkan vonis dengan memberhentikan Anwar Usman sebagai Ketua MK karena terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi dalam pengambilan putusan UU Pemilu yang memutuskan mengubah syarat usia capres-cawapres serta memberi sanksi kepada Anwar Usman untuk tidak lagi menyidangkan perkara Pemilu. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.

tirto.id - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan membacakan putusan atas dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi, Kamis (28/3/2024). Tiga hakim konstitusi tersebut yakni Anwar Usman, Saldi Isra, dan Arief Hidayat.

"Sidang pengucapan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi terhadap lima laporan pelanggaran kode etik dan perilaku Hakim Konstitusi akan digelar pada Kamis mulai pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Panel Lantai 4 Gedung II MK," kata Juru Bicara MK, Fajar Laksono, kepada awak media, Rabu (27/3/2024).

Untuk diketahui, Anwar Usman dilaporkan oleh dua pihak, yakni Zico Leonard dan Alvon Pratama. Kemudian, Saldi Isra dilaporkan oleh Andi Rahadian, Arief Hidayat dilaporkan oleh Andhika Ujiantara.

Lalu, Anwar Usman, Arief Hidayat serta Wahiduddin Adams dilaporkan lagi oleh Harjo Winoto.

Zico Leonard bersama Alvon Pratama mengaku melaporkan Anwar Usman usai paman Gibran Rakabuming itu diberhentikan dari jabatan Ketua MK.

Menurut Zico, pernyataan Anwar Usman yang tidak terima dengan pemberhentian tersebut menjadi alasan mengapa laporan dugaan pelanggaran etik dilayangkan.

Untuk diketahui, MKMK telah melaksanakan sidang pemeriksaan pendahuluan dan pemeriksaan sejak 15 Maret lalu. Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna, menuturkan pihaknya tidak akan menggelar persidangan lanjutan, melainkan langsung akan menggelar sidang pembacaan putusan.

Dia menjelaskan berdasarkan sidang pendahuluan terhadap para pelapor, MKMK menemukan tidak ada lagi yang mengajukan alat bukti, kecuali melakukan perbaikan sistematisasi penyusunan bukti.

Baca juga artikel terkait SIDANG MKMK atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Flash news
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Intan Umbari Prihatin