Menuju konten utama

Anwar Usman Kembali Terbukti Langgar Kode Etik, Sanksi Teguran

MKMK memberikan sanksi berupa teguran tertulis untuk Anwar Usman karena melanggar kode etik dan perilaku hakim konstitusi.

Anwar Usman Kembali Terbukti Langgar Kode Etik, Sanksi Teguran
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman ketika ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (10/1/2024). tirto.id/Muhammad Naufal

tirto.id - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan Anwar Usman melanggar kode etik dan perilaku hakim konstitusi. Pembacaan putusan dilakukan, Kamis (28/3/2024).

Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna, menuturkan, karena melanggar kode etik, Anwar Usman diberikan sanksi berupa teguran tertulis.

"[Anwar] terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam prinsip kepantasan butir satu dan angka dua sapta karsa hutama," kata Palguna saat sidang pengucapan putusan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi.

"Sanksi berupa teguran tertulis pada hakim terlapor," lanjut Palguna.

Dia menuturkan, Anwar Usman dikenai sanksi karena tidak bisa menerima putusan etik yang memberhentikannya dari jabatan Ketua MK. Menurut Palguna, sikap Anwar Usman tergolong sebagai pelanggaran etik.

Lebih lanjut, Palguna menuturkan, pemberian sanksi berupa teguran tertulis itu merupakan panduan moral. Pemberian teguran tertulis bukan untuk memidanakan Anwar Usman.

"Sanksi etik itu panduan moral, bukan untuk memberi efek jera seperti pemidanaan," tutur Palguna.

Untuk diketahui, Anwar Usman dilaporkan atas pelanggaran kode etik oleh Zico Leonard. Anwar Usman dilaporkan karena paman Gibran Rakabuming itu diberhentikan dari jabatan Ketua MK.

Zico menuturkan, pernyataan Anwar Usman yang tidak terima dengan pemberhentian tersebut menjadi alasan mengapa laporan dugaan pelanggaran etik dilayangkan.

Baca juga artikel terkait PUTUSAN MKMK atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Hukum
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Intan Umbari Prihatin