Menuju konten utama

Kenapa THR 2024 Dipotong Pajak Penghasilan dan Apa Alasannya?

Bagaimana menghitung pajak untuk THR karyawan swasta 2024? Temukan jawabannya di dalam artikel berikut ini.

Kenapa THR 2024 Dipotong Pajak Penghasilan dan Apa Alasannya?
Ilustrasi Uang THR. foto/istockphoto

tirto.id - Pemerintah memastikan seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun pegawai swasta akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR). Akan tetapi, apakah benar THR 2024 dipotong pajak penghasilan dan apa alasannya?

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menginformasikan bahwa pencairan THR bagi PNS dan TNI/Polri akan dilakukan 10 hari menjelang Lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan mengenai pajak terutang untuk THR dan gaji ke 13 PNS dipastikan sudah ditanggung oleh pemerintah. Artinyal, THR PNS tidak akan terkena potongan pajak penghasilan.

Kendati PNS tidak mendapat potongan pajak penghasilan untuk THR, ternyata pegawai swasta justru mendapat potongan pajak penghasilan. Berikut penjelasannya.

Kenapa THR 2024 Dipotong Pajak Penghasilan?

Mengacu pada PP Nomor 58 Tahun 2023 tentang Pemotongan PPh Pasal 21, pada prinsipnya Tunjangan Hari Raya memang dikenakan pajak penghasilan atau PPh 21.

Adapun dari PP tersebut terdapat aturan turunan yakni PMK Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Pribadi.

Dalam aturan tersebut disinggung bahwa perhitungan PPh 21 menggunakan tarif efektif yang terbagi ke dalam tiga kategori A, B, dan C dengan penghasilan bruto bulanan terendah yang akan dikenakan PPh 21 ini yakni Rp5,4 juta.

Untuk PPh 21 yang diberlakukan juga bisa berbeda-beda sesuai kategori dan kriteria yang telah ditentukan.

Cara Menghitung Pajak THR

Perlu dipahami bahwa THR sejatinya merupakan penghasilan yang bersifat tidak teratur dengan besaran yang diterima tiap tahunnya bisa saja berbeda.

Kendati demikian, untuk menghitung nilai pajak penghasilannya tidak perlu diakumulasikan dalam 12 bulan atau satu tahun. Berikut tahapan cara menghitung pajak THR.

1. Menghitung Penghasilan Neto

Rumus: (Penghasilan Bruto-Pengurang = Penghasilan Neto)

Pengurang yang dapat dikurangi dari penghasilan bruto mencakup’

a. Biaya jabatan 5 persen dari penghasilan bruto

b. Iuran jaminan hari tua (JHT), JKK, JKM, Pensiun, dan lainnya

2. Menghitung Penghasilan Kena Pajak

Rumus: (Penghasilan Neto – PTKP = Penghasilan Kena Pajak)

Penghasilan kena pajak yang diperoleh akan dikenakan tarif pajak progresif PPh Pasal 17 dan PPh 21 TER.

Baca juga artikel terkait AKTUAL DAN TREN atau tulisan lainnya dari Imanudin Abdurohman

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Imanudin Abdurohman
Penulis: Imanudin Abdurohman
Editor: Dipna Videlia Putsanra