Menuju konten utama

Wapres Imbau Pengusaha Bayar THR Pekerja, Ada Sanksi Jika Telat

Wapres Ma'ruf Amin mengingatkan ada sanksi yang bisa diberikan jika perusahaan terlambat membayar THR.

Wapres Imbau Pengusaha Bayar THR Pekerja, Ada Sanksi Jika Telat
Wapres Ma’ruf Amin usai melantik KDEKS Kalimantan Barat, Rabu (27/3/2024). (Tirto.id/Ayu Mumpuni)

tirto.id - Wakil Presiden Ma'ruf Amin meminta perusahaan swasta segera memenuhi hak tunjangan hari raya (THR) para pekerja mengingat Idulfitri hanya tinggal dua pekan lagi. Ma'ruf pun menuturkan ada sanksi yang bisa diberikan jika perusahaan terlambat membayar THR.

"THR itu jangan sampai abai. Kalau tidak, itu nanti kan ada sanksinya. Nah, itu saya minta para pengusaha swasta memperhatikan itu," kata Ma'ruf di Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Rabu (27/3/2024).

Ma'ruf menuturkan, sesuai peraturan ketenagakerjaan pemberian THR merupakan bagian dari menjaga relasi dengan pekerja. Sebab itu, pemberian THR menjadi kewajiban yang harus dibayarkan pihak perusahaan kepada karyawan.

"Itu (pemberian THR]) juga dalam rangka menjaga hubungan yang baik antara pengusaha dengan para pekerjanya. Ini demi kebaikan bersama. Jangan sampai ada yang mangkir," ucap Ma'ruf.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, memaparkan, tiga dasar hukum pemberian THR. Pertama, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

Kemudian dasar yang kedua adalah Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari-hari Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

Ketiga, dilengkapi dengan Surat Edaran tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024.

Ida Fauziyah menjelaskan, THR karyawan wajib diberikan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Lebaran. Selain itu, perusahaan wajib membayar THR secara penuh kepada karyawan atau buruh.

“THR tidak boleh dicicil. Sekali lagi saya pertegas kembali bahwa THR harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil. Saya minta agar perusahaan memberikan perhatian dan saya berharap perusahaan taat terhadap ketentuan ini,” tegas Ida.

Selain itu, dirinya mengimbau kepada perusahaan untuk membayarkan THR lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR Keagamaan. Hal itu tercantum dalam Surat Edaran Nomor: M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR).

Baca juga artikel terkait THR 2024 atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash news
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Intan Umbari Prihatin