Menuju konten utama

Kapan THR TNI-Polri 2024 Cair, Besaran, dan Apa Saja Komponennya

Artikel ini menjelaskan mengenai jadwal pencairan THR untuk TNI Polri dan komponennya.

Kapan THR TNI-Polri 2024 Cair, Besaran, dan Apa Saja Komponennya
Wakapolri Komjen Pol Agus Andrianto (kanan) bersama Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (kiri) menginspeksi pasukan saat memimpin apel gelar pasukan Operasi Lilin 2023 untuk pengamanan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 di Monas, Jakarta, Kamis (21/12/2023). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga.

tirto.id - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan kabar gembira bagi para ASN, termasuk PNS, TNI, dan Polri. Ia mengumumkan bahwa THR Idulfitri 2024 akan dicairkan penuh 100 persen. Keputusan ini diambil berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan apresiasi kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Pusat dan Daerah, TNI, dan Polri atas kerja keras mereka dalam menjalankan tugas negara, melayani rakyat, dan membangun Indonesia.

Sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi mereka, pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 kepada ASN, TNI, dan Polri. Diharapkan THR dan gaji ke-13 ini dapat meningkatkan daya beli masyarakat dan mendorong kegiatan ekonomi.

Besaran THR TNI-POLRI Lebaran 2024 dan Kapan Pencairannya?

Menteri Keuangan, Sri Mulyani menuturkan jadwal pencairan THR akan dilakukan pada H-10 Idul Fitri 2024 mendatang.

"THR seperti yang saya sampaikan sedang di dalam proses, dan seperti biasa, kita akan coba selesaikan. Sehingga bisa dibayarkan pada 10 hari sebelum hari raya,” kata Sri Mulyani.

Besaran THR TNI/POLRI dihitung berdasarkan gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan keluarga. Pencairan THR TNI/POLRI dijadwalkan paling lambat H-10 Lebaran, yaitu pada tanggal 22 Maret 2024.

Selain itu Sri Mulyani juga menyampaikan bahwa THR PNS 2024 akan diberikan penuh alias 100 persen. THR yang akan diterima tahun ini tidak akan kena potongan dan iuran, PPh ditanggung pemerintah.

Komponen THR TNI/POLRI Lebaran Idul Fitri 2024

Komponen THR Lebaran 2024 berbeda di setiap jabatan dan instansi yang dimiliki oleh masing-masing pihak yang berhak menerima THR. Berikut adalah komponen-komponen THR TNI/POLRI Lebaran Idul Fitri 2024:

1. Gaji Pokok

Gaji pokok yang digunakan untuk menghitung THR adalah gaji pokok pada bulan April 2024.

2. Tunjangan Keluarga

Saat ini, tunjangan untuk suami/istri dan anak PNS masih mengacu pada aturan yang tertuang dalam PP Nomor 7 tahun 1977. Aturan ini menetapkan besaran tunjangan suami/istri sebesar 5 persen dari gaji pokok PNS. Sementara untuk tunjangan anak, diberikan sebesar 2 persen dari gaji pokok per anak.

3. Tunjangan Pangan / Makan

Tunjangan pangan bagi PNS diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 83/PMK.02/2022. Besaran tunjangan ini berbeda-beda tergantung golongan PNS.

  • Golongan I dan II mendapatkan uang makan sebesar Rp35.000 per hari.
  • Golongan III mendapatkan uang makan sebesar Rp37.000 per hari.
  • Golongan IV mendapatkan uang makan sebesar Rp41.000 per hari.
Sementara itu, untuk anggota TNI/Polri, besaran tunjangan pangan ditetapkan sebesar Rp60.000 per hari.

4. Tunjangan Kinerja

Pemberian tunjangan kinerja bagi pegawai di Kementerian/Lembaga (K/L) diatur dalam Peraturan Presiden yang berbeda-beda untuk setiap K/L. Hal ini menyebabkan standar tunjangan kinerja PNS/TNI-POLRI bervariasi antar instansi.

Baca juga artikel terkait THR 2024 atau tulisan lainnya dari Ruhma Syifwatul Jinan

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Ruhma Syifwatul Jinan
Penulis: Ruhma Syifwatul Jinan
Editor: Dipna Videlia Putsanra