tirto.id - Tunjangan Hari Raya menurut UU Cipta Kerja adalah bentuk hak karyawan yang wajib diberikan oleh pengusaha sebagai bagian dari upah. THR harus diterima oleh karyawan menjelang hari raya keagamaan seperti Lebaran atau Natal.
Pemberian THR merupakan kewajiban bagi setiap perusahaan kepada karyawan menjelang hari raya keagamaan, termasuk Lebaran. Hal tersebut berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.
THR harus diberikan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan yang bersangkutan. Oleh karenanya, jika Lebaran 2024 jatuh pada tanggal tertentu, maka karyawan berhak untuk menerima THR paling lambat 7 hari sebelumnya, sesuai dengan aturan yang berlaku.
Menurut UU Cipta Kerja, khususnya Pasal 81 angka 28 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 88E UU Ketenagakerjaan, Tunjangan Hari Raya (THR) adalah salah satu bentuk hak karyawan yang dijamin oleh regulasi ketenagakerjaan di Indonesia.
THR merupakan bagian dari upah yang wajib diberikan oleh pengusaha kepada pekerja atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan, seperti Idulfitri, Natal, Nyepi, atau Waisak, sesuai dengan agama yang dianut oleh karyawan tersebut.
Selain itu, THR juga dianggap sebagai pendapatan non-upah dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan hidup karyawan dan keluarganya saat merayakan hari raya keagamaan.
Oleh karena itu, pengusaha wajib memberikan THR kepada seluruh karyawan, termasuk karyawan tetap, karyawan kontrak, maupun karyawan dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU Cipta Kerja dan peraturan perundang-undangan terkait.
Cara Menghitung THR Menurut UU Cipta Kerja
Perhitungan THR karyawan, baik karyawan tetap maupun karyawan kontrak, mengikuti ketentuan dalam UU Cipta Kerja. Berdasarkan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, perhitungan THR bisa dilakukan berdasarkan masa kerja karyawan, di mana karyawan dengan masa kerja kurang dari satu tahun dapat mendapatkan THR secara proporsional berdasarkan jumlah bulan kerja.
Sedangkan karyawan dengan masa kerja satu tahun penuh atau lebih berhak mendapatkan THR penuh sesuai dengan ketentuan perusahaan atau peraturan yang berlaku.
Contoh perhitungan THR sendiri adalah sebagai berikut:
Bila seorang karyawan telah bekerja selama 1,4 tahun dengan gaji per bulan Rp5 juta, maka THR yang berhak ia dapatkan adalah sebesar Rp5 juta karena ia sudah bekerja satu tahun lebih.
Namun bagi pekerja yang belum genap satu tahun bekerja, maka penghitungan THR nya adalah Masa Kerja per 12 bulan dikali gaji 1 bulan.
Misalnya, seorang karyawan baru bekerja selama 6 bulan dengan gaji Rp 5 juta perbulan, maka THR yang berhak ia dapatkan adalah 6/12 x 5.000.000 = Rp2.500.000.
Penulis: Fajri Ramdhan
Editor: Dipna Videlia Putsanra