Menuju konten utama

Bagaimana Ketentuan THR 2024 untuk Ojol dan Kurir Paket?

Simak ketentuan dan aturan THR 2024 untuk pengemudi ojol dan kurir paket.

Bagaimana Ketentuan THR 2024 untuk Ojol dan Kurir Paket?
PengemudiĀ  ojek daring menurunkan penumpang di Stasiun Pondok Cina, Kota Depok, Jawa Barat, Rabu (20/3/2024). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/foc.

tirto.id - Jelang Lebaran 2024, Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) RI mengimbau perusahaan untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada pengemudi ojek online (ojol) dan kurir logistik.

Imbauan tersebut mengacu pda Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.0/III/2024 mengenai Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Pihak Kemnaker mengaku telah melakukan komunikasi terkait hal ini dengan berbagai perusahaan yang berkaitan. Sekali pun hubungan perusahaan dengan pekerja adalah kemitraan, ojol dan kurir logistik dinilai merupakan bagian dari kategori Pekerja Waktu Tertentu (PKWT).

"Kami sudah menjalin komunikasi dengan para direksi, manajemen, ojol, atau pekerja yang kerja dengan platform digital, termasuk kurir logistik untuk dibayarkan THR sebagaimana tercakup dalam SE THR Keagamaan ini," kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI-JSK), Indah Anggoro Putri, seperti dikutip Antara, Selasa (19/3/2024).

Kemnaker mengatakan, saat ini pihaknya sudah menerima laporan dari perusahaan yang mengatakan akan membayarkan THR setelah hari raya. Hal itu disebabkan karena adanya alasan kondisi tertentu yang tidak dapat diantisipasi perusahaan.

Meski begitu, menurut Indah Anggoro Putri, harus ada keputusan bersama antara pekerja dan pengusaha jika THR akan dibayarkan setelah hari raya. Menghadapi kondisi ini, Kemnaker menyampaikan, pihaknya akan terus melakukan pendampingan sampai benar-benar terbayar sesyai SE Menaker.

Bagaimana Aturan THR 2024 untuk Pengemudi Ojol dan Kurir Paket?

Pemberian THR untuk ojol dan kurir paket menimbulkan pro kontra. Imbauan pemberian THR tersebut sifatnya tidak tidak wajib bagi perusahaan. Tidak ada sanksi bagi perusahaan jika sampai mengabaikan imbauan, sehingga banyak pihak menganggap THR bagi ojol dan kurir paket sebagai sebuah gimik.

Pengamat ketenagakerjaan dari Universitas Airlangga, Hadi Subhan, mengatakan bahwa dalam UU Cipta Kerja tentang kewajiban membayar THR dibebankan pada pekerja yang mempunyai hubungan kerja.

Sementara itu, sistem kemitraan yang selama ini dianut pengemudi ojol dan kurir logistik, tidak memenuhi ketentuan hubungan kerja tersebut. Mereka tidak mendapatkan upah tetap di dalamnya.

Namun, jika perusahaan memutuskan untuk mengikuti imbauan Kemnaker dengan membayarkan THR pada ojol dan kurir logistik. Hal tersebut tentu akan disambut dengan baik. Tetapi, pembayarannya tidak dapat dilakukan mendadak.

"Akan tetapi jika diberlakukan itu sangat baik, tapi tidak boleh mendadak, harus jauh-jauh hari ada regulasinya sehingga tidak memberatkan pengusaha," kata Hadi seperti ditulis CNNIndonesia.com, Selasa (19/3/2024).

Hadi juga berpendapatan kebijakan THR untuk ojol dan kurir logistik penerapannya setidaknya untuk tahun mendatang. Jika dibebankan pada perusahaan tahun ini, sebaiknya turut memperhatikan kemampuan masing-masing entitas. Jadi untuk sekarang sifatnya kewajiban moral atau sesuai "keikhlasan" perusahaan.

Meski kebijakan ini hanya imbauan bagi perusahaan, PT Grab Teknologi Indonesia selaku salah satu operator ojol telah memutuskan menyediakan insentif khusus Hari Raya Idul Fitri bagui mitranya, baik pengemudi ojol dan mobil online. Insentif diberikan pada hari pertama dan kedua Lebaran 2024.

Menurut Chief of Public Affairs Grab Indonesia, Tirza R. Munusamy, Grab Indonesia dalam Lebaran tahun ini memberikan THR pada pekerja yang memiliki hubungan kerja konvensional dalam bentuk perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT). Hal tersebut sejalan dengan imbauan Kemnaker yang meminta perusahaan agar memberikan THR untuk para mitra.

Baca juga artikel terkait THR OJOL atau tulisan lainnya dari Ilham Choirul Anwar

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Ilham Choirul Anwar
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Balqis Fallahnda & Iswara N Raditya