Menuju konten utama

Grab Indonesia Beri Insentif Khusus ke Mitra Ojol, Bukan THR

Pemberian THR hanya diberikan Grab Indonesia kepada pekerja mereka yang mempunyai hubungan kerja konvensional, misalnya PKWT dan PKWTT.

Grab Indonesia Beri Insentif Khusus ke Mitra Ojol, Bukan THR
Grab Gelar Pelatihan Keselamatan Berkendara dan Anti Kekerasan Seksual. foto/pers rilis grab

tirto.id - Grab Indonesia memastikan tak akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi mitra mereka, yaitu para ojek online atau ojol. Sebagai gantinya, Grab Indonesia menyediakan insentif khusus Hari Raya Idulfitri yang akan diberikan kepada para mitra di hari pertama dan kedua lebaran 2024.

"Dalam semangat kekeluargaan di bulan yang baik ini, Grab menyediakan insentif khusus Hari Raya Idulfitri yang akan diberikan kepada mitra," ucap Chief of Public Affairs Grab Indonesia, Tirza R Munusamy, dalam keterangan resminya kepada Tirto, Selasa (19/3/2024).

Pemberian insentif itu, kata Tirza, berdasarkan imbauan dari Kementerian Ketenagakerjaan bahwa bentuk, besaran dan mekanisme tunjangan hari raya (THR) dapat diberikan dalam berbagai bentuk yang disesuaikan.

"Tunjangan hari raya dapat diberikan dalam berbagai benruk dan disesuaikan oleh masing-masing aplikator," ujarnya.

Selain insentif khusus, Grab Indonesia juga menjanjikan kepada para mitranya berbagai program bantuan, seperti insentif tambahan dan GrabBenefits yang bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Contoh diskon penggantian oli, diskon bahan bakar, makanan, kesehatan, paket servis kendaraan, dan lain-lain," jelas Tirza.

Tirza mengatakan kebijakan pemberian THR hanya diberikan Grab Indonesia kepada pekerja mereka yang mempunyai hubungan kerja konvensional, misalnya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

Kebijakan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan mengimbau perusahaan dapat membayarkan THR bagi pekerja transportasi daring atau ojek online.

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial (Jamsos), Indah Anggoro Putri, memastikan sudah berkoordinasi dengan pihak aplikasi ojek online terkait pembayaran THR driver ojol tersebut.

"Ojek online termasuk yang kami imbau untuk dibayarkan THR. Walaupun hubungan kerjanya adalah kemitraan tetapi termasuk di dalam kategori perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT)," ujar Indah Anggoro dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (18/3/2024).

Untuk memastikan driver ojek online mendapat haknya dari perusahaan, Kementerian Ketenagakerjaan membangun komunikasi dengan direksi dari perusahaan ojek online.

"Kami sudah jalin komunikasi dengan para direksi, manajemen, ojek online, termasuk kurir logistik agar dibayarkan THR sebagaimana tercantum dalam surat edaran THR ini," jelas Indah.

Baca juga artikel terkait THR atau tulisan lainnya dari Faesal Mubarok

tirto.id - Bisnis
Reporter: Faesal Mubarok
Penulis: Faesal Mubarok
Editor: Bayu Septianto