tirto.id - Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyebut jelang lebaran, tak hanya terjadi kenaikan harga pangan, namun juga terjadi persoalan klasik lainnya. Beberapa di antaranya pekerja terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan tidak dibayarkan hak tunjangan hari raya (THR).
Said yang juga sebagai Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengambil langkah tegas, dengan membentuk posko pengaduan, bagi para pekerja yang terkena PHK dan tidak diberikan THR sebagaimana mestinya.
"Ada dua Posko yang didirikan oleh Partai Buruh, yakni Posko Pengaduan PHK jelang lebaran. Dan juga Posko Pengaduan THR, bagi pekerja yang THR-nya tidak dibayar, dicicil ataupun ditunggak oleh perusahaan," ujar Said Iqbal dalam keterangannya, dikutip Selasa (19/3/2024).
"Dan sejauh ini hampir kurang lebih dari posko tersebut, Partai Buruh mencatat ada puluhan ribu buruh yang tidak mendapat THR, termasuk THR yang ditunggak dan dicicil oleh perusahaan," lanjutnya.
Lebih lanjut, Presiden KSPI itu menyoroti setidaknya terdapat tiga persoalan yang kerap terjadi dalam setiap pemberian THR di setiap tahunnya.
"Kasus-kasus yang sering terjadi adalah pertama perusahaan tidak membayar THR dengan alasan tidak mampu. Kedua perusahaan menunggak pembayaran THR dengan memberikan janji-janji kalau perusahaan tidak rugi, padahal kondisi perusahaan baik-baik saja. Dan ketiga perusahaan mencicil untuk membayar THR," ucap Said.
Di sisi lain, dalam kesempatan terpisah, Kementerian Ketenagakerjaan telah progresif menanggapi masalah THR Keagamaan. Dalam kebijakan terbaru, pengusaha yang terlambat membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh akan dikenai denda sebesar 5 persen. Diketahui, batas pembayaran THR dilakukan paling lambat pada H-7 lebaran.
Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3, Kementerian Ketenagakerjaan, Haiyani Rumondang, menyatakan denda sebesar 5 persen dikenakan dari total THR Keagamaan yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar.
Sementara itu, denda tersebut mengacu kepada Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
"Ketika itu terlambat dibayar, maka dendanya adalah 5 persen dari total THR, baik itu secara individu atau pun nanti hitungnya per berapa jumlah pekerja yang tidak dibayar," ucap Haiyani dalam keterangannya, dikutip Selasa (19/3/2024).
Penulis: Faesal Mubarok
Editor: Anggun P Situmorang