Menuju konten utama

Kemnaker: Denda 5% bagi Perusahaan yang Telat Bayar THR Pegawai

Pengusaha yang terlambat membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan kepada pekerja/buruh akan dikenai denda sebesar 5 persen.

Kemnaker: Denda 5% bagi Perusahaan yang Telat Bayar THR Pegawai
Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3), Haiyani Rumondang. (FOTO/Biro Humas Kemnaker)

tirto.id - Kementerian Ketenagakerjaan mengungkap bahwa pengusaha yang terlambat membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan kepada pekerja/buruh akan dikenai denda sebesar 5 persen. Diketahui, batas pembayaran THR dilakukan paling lambat pada H-7 lebaran.

Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Haiyani Rumondang, menyatakan denda sebesar 5 persen dikenakan dari total THR Keagamaan yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar.

Sementara itu, denda tersebut mengacu kepada Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

"Ketika itu terlambat dibayar, maka dendanya adalah 5 persen dari total THR, baik itu secara individu atau pun nanti hitungnya per berapa jumlah pekerja yang tidak dibayar," ucap Haiyani dalam keterangannya, dikutip Selasa (19/3/2024).

Meski demikian, sanksi denda tersebut tidak menggugurkan perusahaan untuk tetap membayar THR Keagamaan. Denda tersebut diberlakukan untuk meningkatkan kesejahteraan buruh atau pekerja yang diatur dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Di sisi lain, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, meminta perusahaan untuk membayarkan THR Lebaran Idulfitri 2024 kepada karyawan secara penuh atau tidak di cicil.

Dia berharap seluruh perusahaan patuh terhadap ketentuan pembayaran THR Keagamaan. Tujuannya agar kebijakan THR dapat melindungi daya beli masyarakat di tengah kenaikan harga pangan selama Ramadhan

Sebagai informasi, Menteri Ketenagakerjaan telah menerbitkan Surat Edaran Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberitan Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Dalam SE tersebut, salah satu poinnya disebutkan bahwa THR keagamaan wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Baca juga artikel terkait THR 2024 atau tulisan lainnya dari Faesal Mubarok

tirto.id - Bisnis
Reporter: Faesal Mubarok
Penulis: Faesal Mubarok
Editor: Anggun P Situmorang