tirto.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menetapkan batas waktu pencairan THR 2024 paling lambat H-7 Lebaran. THR adalah hak pekerja yang pembayarannya diatur dalam perundang-undangan.
Kemnaker sudah menginformasikan bahwa H-7 Idul Fitri 2024 yang jatuh pada 4 April 2024 merupakan batas terakhir pembayaran THR keagamaan bagi pekerja/buruh.
"Besok [4 April] merupakan hari terakhir pembayaran THR keagamaan oleh perusahaan. Oleh karenanya, kami kembali mengimbau dan mengingatkan komitmen teman-teman pengusaha terhadap pembayaran THR tahun ini," kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Selasa (2/4/2024).
Bagi perusahaan yang terlambat membayarkan THR kepada pekerjanya, akan dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR yang seharusnya diterima oleh pekerja. Denda ini dihitung per hari keterlambatan.
Selain itu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah membuka Posko THR 2024 untuk membantu pekerja/buruh dalam mendapatkan informasi dan menyelesaikan permasalahan terkait Tunjangan Hari Raya (THR).
Posko ini menyediakan layanan konsultasi dan pengaduan terkait cara menghitung THR, mekanisme perhitungan THR 2024, dan kendala lainnya yang dihadapi pekerja/buruh.
Posko THR 2024 dapat diakses secara fisik atau tatap muka di kantor Kemnaker, maupun secara online melalui beberapa platform berikut:
- Website: poskothr.kemnaker.go.id
- Call center: 1500-630
- Whatsapp: 08119521151
Dengan adanya Posko THR 2024, diharapkan pekerja/buruh dapat mendapatkan informasi dan solusi yang tepat terkait THR, sehingga hak-hak mereka sebagai pekerja dapat terpenuhi.
Apakah Freelancer Dapat THR?
Freelancer, atau pekerja harian lepas, adalah individu yang bekerja secara mandiri dan tidak memiliki ikatan kontrak dengan perusahaan tertentu. Mereka menawarkan jasa dan keahliannya kepada berbagai klien dan bebas menentukan waktu dan tempat kerjanya.
Bekerja sebagai freelancer memiliki beberapa keuntungan, seperti fleksibilitas waktu dan tempat kerja, kontrol atas proyek yang dikerjakan, dan potensi penghasilan yang tinggi.
Meskipun tidak secara eksplisit disebutkan dalam peraturan perundang-undangan, freelancer berhak mendapatkan THR jika mereka memiliki hubungan kerja yang berkelanjutan dengan perusahaan. Berikut cara menghitung besaran THR bagi karyawan harian lepas.
Dalam Pasal 3 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 diatur besaran dan tata cara pemberian THR keagamaan untuk karyawan yang bekerja berdasarkan Perjanjian Kerja Harian Lepas.
1. Masa Kerja 12 Bulan atau Lebih
THR dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.2. Masa Kerja Kurang dari 12 Bulan
THR dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa kerja.3. Upah Berdasarkan Hasil Kerja
THR dihitung berdasarkan rata-rata upah selama 12 bulan sebelum perayaan hari raya keagamaan.Penulis: Ruhma Syifwatul Jinan
Editor: Dipna Videlia Putsanra