Menuju konten utama

Apakah THR PPPK 2024 Sudah Cair & Kapan Paling Lambat Dibayar?

Proses pencairan THR untuk PPPK 2024 berbeda-beda pada setiap instansi. Berikut penjelasannya dan info besaran THR PPPK 2024.

Apakah THR PPPK 2024 Sudah Cair & Kapan Paling Lambat Dibayar?
Ilustrasi Uang THR. foto/istockphoto

tirto.id - Pemerintah menyalurkan tunjangan hari raya (THR) untuk aparatur sipil negara (ASN) mulai 22 Maret 2024. Penyaluran THR bagi ASN ini berlaku untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Bedasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, PPPK termasuk sebagai ASN yang berhak menerima THR atau gaji ke-13. Periode penyaluran THR PPPK sama seperti PNS yang diatur oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Tak hanya itu, THR Lebaran 2024 juga akan diberikan bagi eks pegawai honorer sudah diangkat menjadi PPPK tahun ini. Hal ini dikonfirmasi oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas

"Jadi honorer yang sudah diangkat menjadi PPPK berhak (mendapat THR)," katanya dalam konferensi pers di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Jumat (22/3/2024).

Selain PNS dan PPPK, penerima THR dari Kemenkeu antara lain prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, Dewas KPK, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik (LPP), dan pegawai non ASN yang bertugas di LPP.

Apakah THR PPPK 2024 Sudah Cair?

THR PPPK sudah cair saat ini. Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani THR ASN 2024 sudah sudah disalurkan ke setiap instansi mulai 22 Maret 2024 hingga 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Berdasarkan SKB Tiga Menteri, libur nasional Hari Raya Idul Fitri 2024 akan jatuh pada 10 dan 11 April 2024. Jika dihitung 10 hari kerja sebelum libur Hari Raya Idul Fitri, maka THR PPPK 2024 harusnya sudah cair antar 28 dan 29 Maret 2024.

Perlu diketahui, bahwa penyaluran THR ASN 2024, termasuk PPPK berbeda pada setiap daerah. Kondisi ini menyebabkan pegawai di sebagian instansi sudah menerima THR lebih cepat, namun ada juga yang lebih lambat.

Beberapa PPPK di pemerintah daerah juga mungkin mengalami keterlambatan penyaluran. Misalnya penyaluran di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau yang baru menyampaikan usulan penyaluran THR pada 1 April 2024.

Menurut Sekretaris Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Riau Ispan S Syahputra, usulan pencairan THR yang disampaikan OPD sedang dalam proses penyaluran ke pegawai. Ia berharap proses penyaluran itu tak memakan waktu lama.

"Apalagi arahan pimpinan Pak Pj Gubernur agar THR ini cepat diproses, sehingga bisa cepat diterima ASN dan PPPK Pemprov Riau," katanya dalam rilis di Media Center Pemprov Riau, Senin (1/4/2024).

Sebaliknya, penyaluran THR di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang lebih cepat. Berdasarkan keterangan Sekretaris Daerah Kota Tangerang, Herman Suwarman, Pemkot Tangerang sudah mencairkan THR pegawai pada 27 Maret 2024.

"Tinggal proses transfer ke rekening masing-masing pegawai," kata dia dalam rilis Pemprov Tangerang.

Besaran THR PPPK Tahun 2024 dan Ketentuannya

Besaran THR PPPK tahun 2024 diatur dalam PP Nomor 14 Tahun 2024. Berdasarkan peraturan tersebut, THR PPPK tahun ini akan diberikan sebesar 100 persen atau 1 kali gaji.

Hal ini berbeda dengan penyaluran THR empat tahun sebelumnya bertepatan dengan pandemi COVID-19. Mengutip rilis Kementerian PANRB, selama pandemi ASN termasuk PPPK hanya tak mendapatkan THR secara penuh.

Kabar baiknya, kondisi pandemi yang sudah berlalu membuat pemerintah memutuskan memberi kembali gaji PNS dan PPPK sebesar 100 persen.

Bearan THR setiap pegawai PPPK tentunya berbeda-beda satu sama lain sesuai dengan gaji yang ia terima. Jumlah gaji PPPK dipengaruhi oleh golongan, lama bekerja, dan instansi tempat ia bekerja.

Adapun besaran gaji PPPK tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024. Berikut besaran gaji PPPK 2024 sesuai golongan pegawai:

  • Golongan I: Rp1.938.500 - Rp2.900.900
  • Golongan II: Rp2.116.900 - Rp3.071.200
  • Golongan III: Rp2.206.500 - Rp3.201.200
  • Golongan IV: Rp2.299.800 - Rp3.336.600
  • Golongan V: Rp2.511.500 - Rp4.189.900
  • Golongan VI: Rp2.742.800 - Rp4.367.100
  • Golongan VII: Rp2.858.800 - Rp4.551.800
  • Golongan VIII: Rp2.979.700 - Rp4.744.400
  • Golongan IX: Rp3.203.600 - Rp5.261.500
  • Golongan X: Rp3.339.100 - Rp5.484.000
  • Golongan XI: Rp3.480.300 - Rp5.716.000
  • Golongan XII: Rp3.627.500 - Rp5.957.800
  • Golongan XIII: Rp3.781.000 - Rp6.209.800
  • Golongan XIV: Rp3.940.900 - Rp6.472.500
  • Golongan XV: Rp4.107.600 - Rp6.746.200
  • Golongan XVI: Rp4.281.400 - Rp7.031.600
  • Golongan XVII: Rp4.462.500 - Rp7.329.000.

Besaran gaji PPPK terbaru yang lebih lengkap bisa dicek di dokumen Perpres berikut:

Link Perpres Nomor 11 Tahun 2024 tentang gaji PPPK

Baca juga artikel terkait THR 2024 atau tulisan lainnya dari Yonada Nancy

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Yonada Nancy
Penulis: Yonada Nancy
Editor: Iswara N Raditya