Menuju konten utama

Apakah Karyawan Non Muslim Berhak Dapat THR 2024?

Artikel ini menjelaskan apakah karyawan yang bukan Muslim berhak dapat THR Lebaran 2024.

Apakah Karyawan Non Muslim Berhak Dapat THR 2024?
Uang Tunjangan Hari Raya. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hak bagi para karyawan di Indonesia yang diberikan pada saat perayaan hari raya keagamaan tertentu. Perusahaan wajib membayarkan THR kepada karyawannya sebagai bentuk penghargaan atas kinerja mereka selama setahun.

Pemberian THR biasanya dilakukan dalam bentuk uang, sehingga penting bagi perusahaan untuk memahami cara menghitungnya dengan tepat. Hal ini bertujuan untuk memastikan hak karyawan terpenuhi sesuai dengan masa kerjanya.

Pada umumnya, THR diberikan pada hari raya Nyepi bagi karyawan beragama Hindu, Idul Fitri untuk umat Muslim, Natal bagi umat Kristen dan Katolik, dan Waisak untuk umat Buddha. Namun, kebijakan pemberian THR dapat berbeda-beda tergantung pada keputusan masing-masing perusahaan.

Ada juga perusahaan yang memberikan THR sesuai dengan agama mayoritas di perusahaannya yaitu Islam, sehingga semua karyawan dalam agama apapun dapat THR di Lebaran.

Memahami cara menghitung THR dan kebijakan perusahaan terkait pemberiannya akan membantu memastikan hak karyawan terpenuhi dan terhindar dari kesalahpahaman.

Apakah Pegawai Non Muslim Berhak atas THR Lebaran 2024?

Secara umum, aturan mengenai THR mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016 (Permenaker 6/2016). Dalam peraturan tersebut, hak atas THR tidak dibedakan berdasarkan agama.

"THR Keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan sesuai dengan Hari Raya Keagamaan masing-masing Pekerja/Buruh, kecuali ditentukan lain sesuai dengan kesepakatan Pengusaha dan Pekerja/Buruh yang dituangkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama," dalam Pasal 5 ayat 3.

Setiap tahunnya, pengusaha wajib memberikan THR kepada pekerjanya satu kali, bertepatan dengan hari raya keagamaan masing-masing pekerja. Hari raya yang dimaksud termasuk Idul Fitri, Natal, Nyepi, Waisak, dan Imlek.

Namun, pengusaha dan pekerja dapat menyepakati aturan yang berbeda. Contohnya, THR untuk semua karyawan dibayarkan menjelang hari raya tertentu. Kesepakatan ini harus tertulis dalam perjanjian kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.

Cara Menghitung THR Karyawan Masa Kerja Kurang Setahun

Besaran THR Lebaran 2024 mengacu pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No. M/2/HK.04/III/2024 (SE Menaker). Karyawan yang memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan berhak atas THR secara proporsional. Berikut cara menghitungnya:

THR = (Gaji pokok + tunjangan tetap) x masa kerja / 12 bulan

Contoh:

Gaji pokok + tunjangan tetap: Rp 5.000.000

Masa kerja: 6 bulan

THR = (Rp 5.000.000 x 6 bulan) / 12 bulan

= Rp 2.500.000

Masa kerja dihitung sejak karyawan mulai bekerja hingga tanggal pembayaran THR. Tunjangan tetap adalah tunjangan yang diterima karyawan secara rutin, seperti tunjangan makan, tunjangan transport, dan lain sebagainya.

Perhitungan THR Pegawai Masa Kerja Lebih dari Setahun

Karyawan dengan masa kerja 1 tahun atau lebih berhak atas THR sebesar 1 bulan gaji. Gaji yang dihitung meliputi gaji pokok dan tunjangan tetap . Berikut cara menghitungnya:

THR = (Gaji pokok + tunjangan tetap) x 1 bulan

Contohnya, jika gaji pokok seorang karyawan adalah Rp 5 juta dan tunjangannya Rp 650 ribu, maka perhitungan THR-nya adalah:

THR = 1 x (Rp 5.000.000 + Rp 650.000) = Rp 5.650.000

Perlu diingat bahwa besaran THR dapat berbeda-beda tergantung pada masa kerja karyawan. Semakin lama masa kerja, semakin besar pula THR yang diterimanya. Oleh karena itu, penting untuk memperhatikan masa kerja karyawan saat menghitung THR.

Baca juga artikel terkait THR LEBARAN atau tulisan lainnya dari Ruhma Syifwatul Jinan

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Ruhma Syifwatul Jinan
Penulis: Ruhma Syifwatul Jinan
Editor: Dipna Videlia Putsanra