Menuju konten utama

THR BUMN 2024 Kapan Cair dan Berapa Jumlahnya?

Penjelasan soal THR bagi karyawan BUMN untuk jadwal pencairan dan jumlahnya.THR wajib dicairkan sebelum cuti bersama Lebaran.

THR BUMN 2024 Kapan Cair dan Berapa Jumlahnya?
Ilustrasi Amplop THR . Foto/iStockphoto

tirto.id - Pemerintah memastikan tunjangan hari raya (THR) akan cair kepada para pekerja atau karyawan perusahaan BUMN menjelang lebaran. Hal ini ditegaskan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam Surat Edaran (SE) pembayaran THR nomor M/2/HK.04/III/2024.

Surat Edaran (SE) Menaker M/2/HK.04/III/2024 mengatur tentang pemberian THR keagamaan tahun 2024 bagi pekerja/buruh di perusahaan, termasuk karyawan yang bekerja di perusahaan mitra BUMN (Badan Usaha Milik Negara). Ketentuan ini sejalan dengan PP Nomor 10 tahun 1983 yang mengatur tentang THR bagi karyawan BUMN.

Pemberian THR ini diharapkan dapat membantu para pekerja/buruh dalam memenuhi kebutuhannya menjelang hari raya keagamaan.

THR BUMN 2024 Kapan Cair?

THR bagi karyawan BUMN merupakan hak yang dilindungi oleh peraturan pemerintah. Besaran dan waktu pembayaran THR di BUMN dapat berbeda dengan PNS, tergantung kebijakan masing-masing perusahaan.

Sesuai PP Nomor 14 Tahun 2024, THR karyawan BUMN harus dibayarkan maksimal 10 hari sebelum hari raya. Akan tetapi, jika terdapat kendala, perusahaan dapat menunda pembayarannya hingga setelah hari raya.

Masing-masing perusahaan memiliki kebijakan internalnya sendiri terkait waktu pencairan THR, sehingga terdapat kemungkinan perbedaan waktu pencairan antar BUMN.

Berapa Besaran THR Pegawai BUMN?

Berdasarkan Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara, anggota Direksi BUMN dapat menerima THR sebesar satu kali gaji. Sementara anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN dapat diberikan THR sebesar satu kali honorarium.

Namun, untuk karyawan non-Direksi atau non-Dewan Komisaris, gaji pokok karyawan BUMN bervariasi, tak hanya tergantung pada jabatan, tapi juga kebijakan perusahaan.

Sebagai contoh, gaji karyawan Telkom berkisar antara Rp 2 juta hingga Rp 16 juta per bulan, sedangkan gaji karyawan PLN dan Bank Mandiri memiliki rentang gaji pokok yang berbeda-beda pula. Hal ini berlaku sama untuk THR, di mana besarannya beragam tergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan, bukan berdasarkan aturan baku.

Berikut ini perkiraan gaji pokok karyawan BUMN di beberapa perusahaan:

PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk

  • Fresh Graduate: Rp2-5 juta per bulan
  • Officer: Rp5-7 juta per bulan
  • Ahli IT: Rp7-9 juta per bulan
  • PHP Programmer: Rp8 juta per bulan
  • Strategic Account Manager: Rp16 juta per bulan

PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN

  • Teller: Rp2,8-4 juta per bulan
  • Senior Staff: Rp4-6 juta per bulan
  • Ahli IT: Rp6-8 juta per bulan
  • Manajer: Rp6-10 juta per bulan

PT Bank Mandiri (Persero) Tbk

  • Frontliner: Rp3-4 juta per bulan
  • Management Trainee (MT) dan Officer Development Program (ODP): Rp6 juta per bulan
  • Karyawan: Rp3-19 juta per bulan

Baca juga artikel terkait THR 2024 atau tulisan lainnya dari Ruhma Syifwatul Jinan

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Ruhma Syifwatul Jinan
Penulis: Ruhma Syifwatul Jinan
Editor: Dipna Videlia Putsanra