tirto.id - Posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) 2024 mulai dibuka jelang lebaran. Yogyakarta dan Bali menjadi kota yang membuka posko untuk menangani masalah THR antara pekerja serta perusahaan.
Pembukaan posko pengaduan THR 2024 di Yogyakarta mulai berlangsung sejak 11 Maret 2024. Rencananya, posko pengaduan ini akan dibuka hingga 3 April 2024, atau sekitar satu minggu sebelum lebaran.
Posko pengaduan THR 2024 di Yogyakarta berada di bawah Pemerinta Kota Yogyaakrta melalui Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans). Aduan bisa dilaporkan secara langsung ke posko yang bertempat di kantor Dinsosnakertrans, Kompleks Balai Kota Yogyakarta.
Selain melalui tatap muka, laporan dan konsultasi terkait THR 2024 juga bisa dilakukan secara daring atau online. Laporan bisa dikirim via email bidangkhi@gmail.com dan nomor WhatsApp (0878-3667-4992 dan 0896-6865-0083).
Saat ini, terdapat sekitar 1.700 perusahaan di Kota Yogyakarta. Berdasarkan data tahun lalu, sekitar 30 aduan dan konsultasi masalah THR telah masuk di Posko Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta.
Sementara itu, Dinas Ketenagakerjaan dan Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Bali juga membuka posko pengaduan THR 2024. Hal ini juga untuk menyediakan layanan mengenai masalah THR Idul Fitri 1445 H.
"Posko sudah disiapkan di pemerintah provinsi maupun di kabupaten/kota," kata Ida Bagus Setiawan, Kepala Disnaker dan ESDM Provinsi Bali, dikutip dari Antaranews.
Disnaker dan ESDM Provinsi Bali tak hanya membuka posko pengaduan THR 2024, melainkan juga menyosialisasikan surat edaran (SE) dari menteri Ketenagakerjaan (Menaker) tentang Pelaksanaan Pemberian THR 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
"Sosialisasi SE sudah terus kami lakukan," imbuh Setiawan.
SE Menaker yang ditandatangani Ida Fauziyah pada 15 Maret 2024 ditujukan kepada gubernur seluruh Indonesia. SE tersebut menekankan kewajiban para pengusaha untuk memberikan THR kepada pekerja atau buruh.
Sesuai ketentuan, THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh. Perusahaan tidak boleh membayar THR dengan cara dicicil. Pembayaran THR dilakukan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
THR juga diberikan kepada pekerja berstatus tetap maupun kontrak, dengan masa kerja satu bulan atau lebih. Hal ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Menaker Nomor: 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Bagi pekerja yang sudah bekerja selama 12 bulan atau lebih, maka besaran THR adalah satu bulan gaji. Sementara pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, nilai THR ditentukan dengan rumus masa kerja yang telah dijalani dibagi 12 bulan dan dikali satu bula upah.
Meski begitu, perusahaan juga dapat memberi THR kepada pekerja atau buruh dengan besaran yang lebih baik dari peraturan perundang-undangan. Selain itu, akan lebih baik juga bagi para perusahaan untuk menyelesaikan pembayaran THR sebelum tenggat waktu.
"Ini sifatnya imbauan. Sekali lagi saya mengimbau kepada perusahaan agar membayar THR lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR keagamaan," kata Ida.
Daftar Lokasi Posko Pengaduan THR 2024 di Yogyakarta dan Bali
Berikut adalah daftar lokasi posko pengaduan THR 2024 yang berada di Yogyakarta dan Bai:
Yogyakarta
-Kantor Dinsosnakertrans, Kompleks Balai Kota Yogyakarta
Alamat: Jl. Kenari No.56, Muja Muju, Kec. Umbulharjo, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Bali
-Kantor pemerintah provinsi Bali dan pemerintah kabupaten/kota
Penulis: Ahmad Yasin
Editor: Iswara N Raditya