tirto.id - Anak magang biasanya menghiasi setiap perusahaan. Lantas, apakah anak magang akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2024?
Tunjangan Hari Raya alias THR merupakan salah satu momen yang paling ditunggu-tunggu setiap pekerja sebelum pelaksanaan hari raya keagamaan.
Jelang Lebaran 2024, THR termasuk yang diharapkan. Tak hanya pekerja tetap, anak magang pun banyak yang berharap mereka turut memperoleh THR.
Namun demikian, apakah anak magang masuk dalam kriteria pekerja yang berhak memperoleh THR Lebaran 2024 dari perusahaan?
Kapan THR 2024 Cair?
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Pemberian THR keagamaan menjadi kewajiban para pengusaha dan diberikan kepada pekerja/buruh. Pemberian THR dilakukan paling lambat 7 hari sebelum Idul Fitri 1445 H.
Selain itu, terdapat ketentuan bahwa besaran THR harus diberikan secara penuh dan tidak boleh dicicil. THR diberikan untuk pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.
Hal ini mencakup pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Termasuk di dalamnya adalah pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.
Bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, mereka memperoleh THR sebesar 1 bulan gaji.
Di lain sisi, pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus namun kurang dari 12 bulan, mereka mendapatkan THR dengan skema masa kerja bulan dibagi 12 bulan kemudian dikalikan 1 bulan gaji.
Pihak Kementerian Ketenagakerjaan turut membuka Posko THR. Gunanya melayani konsultasi perhitungan THR peserta pengaduan secara fisik dan online. Masyarakat nantinya bisa mengunjungi situs web poskothr.kemnaker.go.id, call center 1500-630, atau nomor Whatsapp 08119521151.
Apakah Anak Magang Dapat THR Lebaran? Ini Aturannya
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) yang diakses secara online, pengertian pekerja adalah orang yang bekerja atau orang yang menerima upah atas hasil kerjanya, buruh, dan karyawan.
Sama seperti pekerja, buruh memiliki makna orang yang bekerja untuk orang lain dengan mendapat upah atau pekerja.
Di lain sisi, magang adalah calon pegawai. Mereka belum diangkat secara tetap serta belum menerima gaji atau upah karena dianggap masih dalam taraf belajar.
Jika melihat pengertian tersebut, maka anak yang magang tidak termasuk kategori pekerja atau buruh. Artinya, mereka juga tidak berhak atas THR Lebaran 2024.
Namun demikian, jika mengutip Pasal 1 Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pemagangan memiliki pengertian tersendiri.
Pemagangan adalah bagian dari sistem pelatihan kerja yang diselenggarakan secara terpadu antara pelatihan di lembaga pelatihan dengan bekerja secara langsung di bawah bimbingan dan pengawasan instruktur atau pekerja/buruh yang lebih berpengalaman, dalam proses produksi barang dan/atau jasa di perusahaan, dalam rangka menguasai keterampilan atau keahlian tertentu.
Sementara pelatihan kerja adalah keseluruhan kegiatan untuk memberi, memperoleh, meningkatkan, serta mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap, dan etos kerja pada tingkat keterampilan dan keahlian tertentu sesuai dengan jenjang dan kualifikasi jabatan atau pekerjaan.
Pasal 21 menjelaskan pelatihan kerja dapat dilaksanakan dengan sistem pemagangan. Pasal 22 melanjutkan, pemagangan dilaksanakan atas dasar perjanjian pemagangan antara peserta dengan pengusaha yang di buat secara tertulis dan memuat ketentuan hak dan kewajiban antara peserta dan pengusaha serta jangka waktu.
Mengutip keterangan Hukumonline.com, karyawan yang dalam masa pemagangan sebagai bagian dari pelatihan kerja sudah dapat dikategorikan bekerja. Dengan kata lain, ia juga berhak atas imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja yang ditetapkan dan dibayarkan menurut perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan.
Kriteria Pekerja yang Dapat THR 2024
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, Pasal 2 menyebutkan pengusaha wajib memberikan THR keagamaan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.
THR keagamaan tidak hanya mencakup Hari Raya Idul Fitri untuk pekerja/buruh yang beragama Islam. Namun juga diterapkan pada saat Hari Raya Natal (Katholik/Protestan), Nyepi (Hindu), Waisak (Budha), serta Imlek (Konghucu).
THR diperuntukkan bagi pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.
THR keagamaan memiliki sejumlah kriteria dan wajib diberikan pengusaha kepada para pekerja. Pengusaha yang terlambat membayar THR akan dikenakan denda 5% dari total THR yang harus dibayarkan. Pembayaran denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR.
Berikut adalah sejumlah kriteria pekerja yang berhak mendapatkan THR 2024:
1. Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.
2. Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, maka diberikan THR sebesar 1 bulan upah.
3. Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, maka diberikan secara proporsional. Perhitungannya adalah masa kerja bulan dibagi 12 bulan dan dikali 1 bulan upah.
4. Pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, THR dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir.
5. Pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, THR dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan.
6. Perusahaan yang dalam perjanjian kerja (PK), peraturan perusahaan (PP), perjanjian kerja bersama (PKB), atau kebiasaan yang berlaku di perusahaan telah mengatur besaran THR lebih baik dari ketentuan peraturan perundang-undangan, THR dibayarkan sesuai dengan PK, PP, PKB, atau kebiasaan.