tirto.id - Pemerintah memastikan bahwa tahun ini seluruh pekerja, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun karyawan swasta, akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) secara penuh. Hal ini berbeda dengan tahun lalu, di mana ada perusahaan melakukan pemotongan dan pembayaran THR secara cicil.
Pencairan THR untuk PNS akan dimulai 10 hari sebelum Hari Raya (H-10), sedangkan untuk karyawan swasta, THR dibayarkan paling lambat H-7 Lebaran. Perusahaan juga diperbolehkan untuk membayarkan THR pada H-1 Lebaran, tetapi harus dengan persetujuan dari pekerja.
Pembayaran THR secara penuh ini diharapkan dapat membantu meningkatkan daya beli masyarakat dan mendorong perputaran ekonomi di masa Lebaran.
Siapa Saja yang Wajib dapat THR?
Berdasarkan Permenaker No.6/2016, berikut adalah orang-orang yang berhak mendapatkan THR:
- Pekerja/buruh yang memiliki masa kerja 1 bulan dengan perhitungan jumlah masa kerja dibagi 12 (dua belas) bulan dikali satu bulan upah.
- Pekerja atau buruh yang memiliki hubungan kerja dengan perusahaan berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.
Selain itu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja harian lepas. Berikut adalah ringkasan aturannya:
- Pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan
- Pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
Cara Menghitung THR Karyawan Kontrak
Karyawan kontrak yang memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan berhak mendapatkan THR secara proporsional, dihitung berdasarkan rumus prorata yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.
Rumus prorata ini memperhitungkan masa kerja karyawan dalam periode tersebut. Berikut adalah cara menghitungnya:
- Hitung berapa lama karyawan tersebut telah bekerja di perusahaan, dihitung dalam bulan dan dibagi dengan 12. Kemudian kalikan dengan 1 upah bulanan karyawan.
- Upah bulanan yang digunakan dalam perhitungan ini adalah gabungan dari gaji pokok dan tunjangan tetap. Tunjangan transportasi dan uang makan tidak dimasukkan dalam perhitungan.
Seorang karyawan kontrak memiliki masa kerja 8 bulan. Upah bulanannya terdiri dari gaji pokok Rp5 juta. Maka, THR prorata yang diterimanya adalah:
Masa kerja: 8 bulan
Penghasilan bulanan: Rp5 juta
THR yang diterima: (8 x Rp5 juta) / 12 = Rp3,3 juta
Penulis: Ruhma Syifwatul Jinan
Editor: Dipna Videlia Putsanra