tirto.id - Setiap karyawan perlu memahami cara menghitung THR masa kerja 10 tahun untuk memastikan hak yang diterima sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Lalu, bagaimana perhitungan THR karyawan 10 tahun?
Tunjangan Hari Raya (THR) adalah pendapatan di luar upah yang menjadi hak pekerja dan diberikan setahun sekali menjelang hari raya keagamaan. THR wajib dibayarkan oleh perusahaan atau pemberi kerja dan harus sesuai dengan peraturan yang ada di Indonesia.
Berdasarkan regulasi dari pemerintah, cara menghitung THR masa kerja 10 tahun tidak hanya dipengaruhi oleh masa kerja, tapi juga nilai upah karyawan yang bersangkutan selama bekerja di perusahaan.
Selain itu, THR juga harus dibayarkan oleh perusahaan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya tiba. Adapun tujuan pemberian THR adalah memastikan kesejahteraan karyawan. THR dapat memberikan dukungan finansial bagi para pekerja sehingga mereka bisa memenuhi kebutuhannya menjelang hari raya.
Lalu, bagaimana perhitungan THR menurut UU Cipta Kerja? UU Cipta Kerja tidak mengatur besaran THR karyawan secara detail dan spesifik.
Namun, perhitungan THR dapat mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Peraturan ini menjelaskan cara menghitung THR dan beberapa ketentuan yang berkaitan dengan tunjangan tersebut. Melalui aturan ini pula nantinya kita bisa tahu cara menghitung THR karyawan 10 tahun kerja.
Regulasi tentang THR ini dapat menjadi payung hukum yang akan menjamin atau melindungi hak-hak karyawan. Oleh karena itu, perusahaan yang tidak membayar THR juga bisa mendapatkan sanksi atau teguran.
Ketentuan THR Berdasarkan Masa Kerja
Sebelum mengetahui cara menghitung THR masa kerja 10 tahun bagi seorang karyawan, kita perlu memahami ketentuan terkait penghitungan THR. Merujuk pada Pasal 3 Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, besaran THR sangat dipengaruhi oleh masa kerja karyawan.
Pekerja yang memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih berhak mendapatkan THR sebesar 1 bulan upah. Upah 1 bulan yang dimaksud adalah upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih (clean wages) atau upah pokok termasuk tunjangan tetap.
Sementara untuk pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan, ia akan mendapatkan THR yang jumlahnya proporsional atau disesuaikan dengan masa kerjanya.
Aturan THR ini juga berlaku bagi pekerja/buruh dengan perjanjian kerja lepas. Namun, upah 1 bulan yang dimaksud memiliki pengertian sedikit berbeda jika dibandingkan dengan upah karyawan tetap.
Bagi pekerja lepas dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya.
Sementara untuk pekerja yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, maka upah 1 bulannya dihitung berdasarkan rata-rata upah yang ia terima setiap bulan selama masa kerjanya di perusahaan tersebut.
Langkah-Langkah Menghitung THR Karyawan
Bagaimana cara menghitung THR masa kerja 10 tahun? Sebelum itu, mari pelajari dulu langkah-langkah menghitung THR karyawan sesuai dengan Pasal 3 Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.
Dengan asumsi jumlah upah 1 bulan sebesar Rp4.000.000, maka THR karyawan dengan masa kerja 12 bulan atau lebih akan mendapatkan THR sebesar Rp4.000.000.
Sementara karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, misalnya baru bekerja selama 9 bulan, maka ia akan mendapatkan THR dengan rincian berikut:
THR = Masa kerja/12 x 1 bulan upah
THR = 9/12 x Rp4.000.000
THR = Rp3.000.000
Cara Menghitung THR Karyawan dengan Masa Kerja 10 Tahun atau Lebih
Cara menghitung THR masa kerja 10 tahun bagi karyawan tetap mengacu pada regulasi yang sama, yaitu Pasal 3 Permenaker Nomor 6 Tahun 2016. Jika telah bekerja selama 10 tahun atau lebih, maka ia masuk kategori karyawan dengan masa kerja 12 bulan atau lebih sehingga jumlah THR yang didapatnya adalah sebesar 1 bulan upah.
Sebagai contoh, seorang pekerja yang sudah bekerja 10 tahun memiliki upah pokok Rp5.000.000 dengan tunjangan tetap Rp1.000.000. Maka, upah 1 bulan atau total pendapatan pekerja tersebut adalah Rp6.000.000. Dengan demikian, THR yang berhak ia terima adalah Rp6.000.000.
Perlu dipahami pula bahwa dalam Pasal 4 Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 disebutkan bahwa jumlah THR seorang pekerja bisa saja lebih besar daripada penghitungan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Dijelaskan bahwa penetapan jumlah THR bisa saja berdasarkan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang telah dilakukan sejak lama.
Jika jumlah THR yang ditetapkan perusahaan ternyata lebih·besar dari nilai perhitungan THR menurut Pasal 3 Permenaker Nomor 6/2016, maka perhitungan THR karyawan lebih dari 10 tahun harus sesuai dengan apa yang sudah ditetapkan dalam perjanjian atau aturan perusahaan tersebut.
Demikian cara menghitung THR masa kerja 10 tahun yang patut diketahui. THR sudah sepatutnya dibayarkan dalam jumlah dan waktu yang tepat, karena THR tidak hanya berguna untuk meningkatkan kesejahteraan karyawan, tapi juga menjaga kredibilitas perusahaan sebagai pemberi kerja sehingga terjalin hubungan baik dan menguntungkan antara kedua belah pihak.
Editor: Erika Erilia & Yulaika Ramadhani