Menuju konten utama

Karyawan Tetap dan Kontrak Dapat THR Berapa Kali Gaji?

Bagaimana aturan THR untuk karyawan kontrak dan dapat berapa kali gaji? Simak penjelasannya melalui artikel berikut ini.

Karyawan Tetap dan Kontrak Dapat THR Berapa Kali Gaji?
Ilustrasi Amplop THR . Foto/iStockphoto

tirto.id - Pemerintah telah menerbitkan aturan terkait imbauan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja/buruh dengan besaran nominal yang variatif. Lalu untuk karyawan tetap dan kontrak akan dapat THR berapa kali gaji?

Belum lama ini Menteri Keuangan Sri Mulyani menginformasikan bahwa THR bagi ASN akan disalurkan paling lambat sebelum Lebaran Idul Fitri 1445 H dan paling cepat 10 hari sebelum Lebaran.

Selain ASN, pemerintah juga mengimbau kepada seluruh instansi/perusahaan agar memberikan THR bagi karyawan tetap, kontrak, hingga pekerja lepas dengan besaran yang diberikan bisa disesuaikan dengan ketentuan.

Pemberian THR bagi karyawan ini juga sudah termaktub dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Beranjak dari hal tersebut, lantas berapa nominal yang akan didapat oleh karyawan kontrak dan tetap soal THR tahun 2024 ini?

Perhitungan THR untuk Karyawan Kontrak dan Tetap

Menurut Menaker, THR akan diberikan kepada pekerja atau buruh yang sudah memiliki masa kerja minimal 1 bulan secara terus menerus atau lebih. Ketentuan ini berlaku baik untuk karyawan tetap, kontrak, maupun lainnya.

Untuk perhitungan sederhananya, buruh/pekerja yang sudah bekerja selama 12 bulan berturut-turut maka akan diberikan THR setara satu bulan gaji.

Sedangkan bagi pekerja/buruh yang memiliki masa kerja di bawah atau kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional dengan menghitung jumlah masa kerja dibagi 12 bulan dikali satu bulan.

Selain itu, menurut Permenaker Nomor 6 tahun 2016 menyebutkan juga bahwa pekerja/buruh yang memiliki masa kerja 1 bulan berhak mendapatkan THR Keagamaan juga dari perusahaan dengan besaran yang proporsional.

Jika mengacu pada ketentuan tersebut, maka karyawan tetap dan kontrak bisa mendapatkan THR yang bervariatif disesuaikan dengan masa kerja pekerja/buruh tersebut.

Karyawan tetap biasanya pekerja yang sudah memiliki masa kerja lebih dari 12 bulan, artinya karyawan tetap bisa mendapatkan THR sebesar satu kali gaji.

Sementara untuk pekerja kontrak yang belum memiliki masa kerja 12 bulan dapat disesuaikan dengan masa kerja yang telah dijalaninya.

Kapan Pembayaran THR Lebaran 2024?

Menkeu Sri Mulyani telah menegaskan bahwa pembayaran THR Lebaran tahun 2024 untuk ASN akan dilakukan paling cepat 10 hari sebelum Lebaran Idul Fitri dan paling lambat sebelum hari-H Lebaran.

Sri Mulyani sebut saat ini pihaknya masih melakukan pengecekan Surat Perintah Membayar (SPM), sehingga Kemenkeu belum mendapatkan data terkait kementerian/lembaga mana saja yang sudah mencairkan THR untuk para ASN.

Tak berbeda jauh dengan ASN, pekerja swasta juga diperkirakan akan mendapatkan pencairan THR sebelum Lebaran Idul Fitri.

Namun tiap perusahaan bisa saja memiliki kebijakan dan ketentuan yang berbeda, maka itu tak heran jika proses pembayaran THR tidak serentak secara nasional, melainkan disesuaikan dengan situasi dan kondisi di lapangan.

Baca juga artikel terkait THR 2024 atau tulisan lainnya dari Imanudin Abdurohman

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Imanudin Abdurohman
Penulis: Imanudin Abdurohman
Editor: Dipna Videlia Putsanra