Menuju konten utama

MenpanRB Target PP THR & Gaji ke-13 2025 Terbit Sebelum Ramadan

Pemerintah sampai saat ini masih menggodok peraturan terkait pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya (THR) ASN serta gaji ke-13.

MenpanRB Target PP THR & Gaji ke-13 2025 Terbit Sebelum Ramadan
MenPAN-RB Rini Widyantini menyampaikan pidato pada acara Satu Dekade Zona Integritas di Jakarta, Rabu (11/12/2024). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/tom.

tirto.id - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), Rini Widyantini, memastikan gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) akan cair dan nantinya akan terbit melalui Peraturan Pemerintah (PP).

Rini menekankan bahwa PP yang mengatur soal gaji ke-13 dan THR untuk ASN itu tengah digodok oleh pemerintah dan ditargetkan akan terbit sebelum bulan puasa di tahun 2025 ini.

“Oh iya, sudah disiapkan, aman. Itu aman. Sudah disiapkan, kita sedang mempersiapkan PP-nya. Ya mudah-mudahan nanti sebelum bulan puasa sudah kita sudah keluar PP-nya,” ucap Rini singkat saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (12/2/2025).

Sebelumnya, Rini memastikan bahwa gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) telah termuat dalam Nota Keuangan Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2025. Ia pun memastikan gaji ke-13 dan THR sudah disiapkan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani.

"Terkait dengan gaji ke-13 dan THR untuk ASN, kemarin Bu Menteri Keuangan (Sri Mulyani) kan sudah menyampaikan bahwa alokasi anggaran telah disiapkan oleh masing-masing instansi pemerintah,” kata Rini dikutip dalam keterangan dari Kemenpan-RB pada Jumat (7/2/2025).

Rini mengaku saat ini pemerintah tengah menyusun instrumen peraturan perundang-undangan terkait dengan konsep kebijakan gaji ke-13 dan THR pada tahun 2025.

“Saat ini konsep kebijakan gaji ke-13 dan THR untuk ASN sedang disusun dan dibahas instrumen peraturan perundang-undangannya,” ujar Rini.

Kepala Komunikasi Presiden, Hasan Nasbi, memastikan gaji ke-13 dan THR Ramadan ASN di tahun 2025 tetap dicairkan meski ada efisiensi anggaran. Ia menekankan gaji pegawai tidak terkena efisiensi anggaran.

"Itu, kan, bukan bagian yang diefisienkan. Jadi, gaji ke-13 sama THR, itu hak dari para pegawai neger dan itu akan dibayarkan," ucap Hasan di Kantor Komunikasi Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (7/2/2025).

Baca juga artikel terkait THR ASN atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Politik
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Andrian Pratama Taher