Menuju konten utama

MenpanRB Pastikan Pemerintah Siapkan Gaji ke-13 dan THR ASN

MenpanRB Rini mengutip pernyataan Menteri Keuangan, Sri Mulyani, bahwa gaji ke-13 maupun THR ASN tengah disiapkan instansi pemerintah masing-masing.

MenpanRB Pastikan Pemerintah Siapkan Gaji ke-13 dan THR ASN
Sejumlah guru ASN mengikuti upacara peringatan Hari Guru Nasional di Plaza Balaikota Bogor, Jawa Barat, Senin (25/11/2024). ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/tom.

tirto.id - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Rini Widyantini, memastikan bahwa gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) telah termuat dalam Nota Keuangan Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2025. Ia pun memastikan gaji ke-13 dan THR sudah disiapkan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani.

"Terkait dengan gaji ke-13 dan THR untuk ASN, kemarin Bu Menteri Keuangan (Sri Mulyani) kan sudah menyampaikan bahwa alokasi anggaran telah disiapkan oleh masing-masing instasi pemerintah,” kata Rini dikutip dalam keterangan dari Kemenpan-RB pada Jumat (7/2/2025).

Rini menilai, pemberian gaji ke-13 ini merupakan bentuk apresiasi terhadap ASN yang telah melakukan pelayanan kepada masyarakat. Hal ini menjadi upaya pemerintah dalam menyejahterakn ASN.

“Jadi pemberian THR dan gaji ke-13 itu sebagai bentuk apresiasi pemerintah kepada seluruh ASN yang telah, sedang dan ke depan akan terus berkontribusi memberikan layanan publik terbaik kepada masyarakat,” kata dia.

Rini mengaku saat ini pemerintah tengah menyusun instrumen peraturan perundang-undangan terkait dengan konsep kebijakan gaji ke-13 dan THR pada tahun 2025. "Saat ini konsep kebijakan gaji ke-13 dan THR untuk ASN sedang disusun dan dibahas instrumen peraturan perundang-undangannya," ujar Rini.

Sebelumnya, Kepala Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, memastikan gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) Ramadhan 2025 aparatur sipil negara (ASN) bakal tetap dicairkan. Sebab, gaji pegawai tak terkena efisiensi anggaran.

"Itu, kan, bukan bagian yang diefisienkan. Jadi, gaji ke-13 sama THR, itu hak dari para pegawai neger dan itu akan dibayarkan," ucap Hasan di Kantor Komunikasi Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (7/2/2025).

Menurut dia, Menteri Keuangan, Sri Mulyani, telah menegaskan gaji dan THR ASN tidak termasuk dalam efisiensi anggaran. "Efisiensi yang disampaikan oleh presiden itu, kan, tidak termasuk belanja pegawai," kata Hasan.

Baca juga artikel terkait THR ASN atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Andrian Pratama Taher