tirto.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan siap menampung aspirasi para driver ojol (ojek online), yang berencana menggelar demo pada 17 Februari 2025. Demo itu menuntut pembayaran tunjangan hari raya (THR) bagi pengemudi ojol, taksi online, hingga kurir.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI JSK) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, berharap aplikator perusahaan juga mendengarkan aspirasi para ojol itu.
“Kita dengarkan, dan juga harapan kami tentunya bukan cuma pemerintah mendengarkan, perusahaan, aplikatornya juga mendengarkan apa aspirasi mereka,” kata Indah, saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (4/2/2025).
Kemnaker tidak keberatan dengan adanya rencana unjuk rasa tersebut. Sebab, aksi unjuk rasa bagian dari kebebasan berpendapat.
“Ya enggak apa-apa, aksi, kan, bagian dari kebebasan mengemukakan pendapat. Mereka sudah informasi,” ucap Indah.
Diketahui, Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) akan berunjuk rasa pada 17 Februari 2025, menuntut pemberian THR untuk ojol, serta pekerja platform lainnya, seperti taksi online (taksol) dan kurir.
“Kami meminta kepada Kementerian Ketenagakerjaan untuk tidak lagi berpihak kepada platform dan jangan lagi memberikan himbauan kepada platform dan bukan lagi berupa insentif,” kata Ketua SPAI, Lily Pujiati, dalam keterangan resmi yang diterima Tirto, Selasa.
Lily menyatakan pemberian THR ini harus mengikuti aturan THR yang berlaku sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003. Mereka juga menagih janji Kemnaker yang katanya akan memberikan perlindungan kepada pekerja platform, seperti ojol, taksol dan kurir, dengan segera mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama