tirto.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, menegaskan pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam undang-undang menjadi pilihan terakhir. Pernyataan itu disampaikan Yassierli, merespons kabar PHK sepihak oleh manajemen PT Fastfood Indonesia Tbk terhadap karyawannya.
"Bukan dipastikan (Ada PHK di KFC). Secara undang-undang, kan, perusahaan itu menjadikan PHK itu sebagai langkah terakhir. Nah, kita mau cek itu,” kata Yassierli di saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (27/2/2025).
Yassierli mengaku lembaganya sudah mendengar PHK sepihak oleh manajemen PT Fastfood Indonesia Tbk.
“Kami, kan, selalu berusaha tidak ada PHK, kan,” ucap Yassierli.
Yassierli mengatakan belum bisa memastikan tidak akan terjadi PHK terhadap karyawan KFC itu. Namun, dia berjanji akan mengecek kepastian informasi PHK tersebut. "Nanti kita lihat ini, saya lagi dengar, tunggu laporannya seperti apa," tukas Yassierli.
Berdasarkan surat pemberitahuan dari Serikat Perjuangan PT. Fastfood Indonesia (SP-KFC), dikatakan bahwa KFC telah melakukan keputusan PHK sepihak. SP-KFC mengeklai, PHK sepihak dilakukan dengan arogansi, tanpa komunikasi dengan pihak pengurus serikat pekerja dan musyawarah sesuai Putusan MK No. 168/PUU-XXI/2023.
“Keputusan PHK sepihak tersebut juga dilakukan dengan Diskriminasi yakni dengan mutasi pekerja staff KFC yang faktanya anggota serikat lain yang mayoritas yakni SP.FFI dan akhirnya di PHK juga karena tuntutan dan pengaduan kami di Disnaker Provinsi Jawa Timur dan KOMNAS HAM,” dikutip surat pemberitahuan tersebut.
Pihak KFC juga dinilai abai terhadap hak-hak pekerja yang di PHK sepihak, seperti membayar iuran BPJS (terakhir bulan Desember 2024). Namun, pihak KFC disebut sengaja tidak membayarkan hak upah pekerjanya yang masih berproses perselisihan sejak September 2024 sampai sekarang (sesuai putusan MK No.37/PPU-XI/2011 tertanggal 19 September 2011).
Pihak KFC di forum Kemnaker telah mengakui tidak melakukan wajib lapor ketika menutup store dan PHK para pekerjanya. Hal tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 7 tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan pada Pasal 10 dan Pasal 11.
“Dari semua hal pelanggaran undang-undang yang tersebut diatas, kami simpulkan bahwa pihak KFC sengaja melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dugaan anti serikat terhadap serikat SP KFC yang selama ini vocal mengkritisi kebijakan-kebijakan KFC,” bunyi surat tersebut.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama