tirto.id - Presiden Prabowo Subianto meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). PP ini mengubah PP Nomor 37 Tahun 2021 dan diundangkan sejak 7 Februari 2025.
Secara umum peraturan baru ini mencakup perubahan ketentuan mengenai syarat kepesertaan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP), kedaluwarsa klaim, syarat membayar iuran, dan bukti PHK.
Beberapa perubahan yang cukup signifikan terlihat dalam aturan ini ialah adanya perubahan tingkat iuran program JKP yang sebelumnya diatur harus dibayarkan sebesar 0,46 persen dari upah sebulan, kini diubah angkanya menjadi 0,36 persen.
Perubahan juga terjadi pada manfaat uang tunai yang diberikan setiap bulan bagi pekerja yang terkena PHK. Pada aturan sebelumnya, besaran yang didapat yakni 45% dari upah untuk 3 bulan pertama dan 25% dari upah untuk 3 bulan berikutnya.
Sementara, pada peraturan yang baru, yakni Pasal 21 ayat (1) PP 6/2025, ketentuannya diubah menjadi 60 persen dari upah dengan jangka waktu paling lama enam bulan.
"Manfaat uang tunai diberikan setiap bulan sebesar 60% dari upah, untuk paling lama 6 bulan," dikutip dari PP Nomor 6 Tahun 2025.
Dalam aturan tersebut, terdapat juga penambahan norma pada ayat 1 Pasal 39 yang mengatur ketentuan manfaat JKP tetap dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan apabila perusahaan dinyatakan pailit atau tutup sesuai dengan aturan perundang-undangan.
“Dalam hal perusahaan dinyatakan pailit atau tutup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menunggak iuran paling lama 6 bulan, maka manfaat JKP tetap dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan," bunyi aturan tersebut.
PP terbaru ini juga mengatur pengajuan klaim paling lama diajukan 6 bulan sejak pekerja/buruh mengalami pemutusan hubungan kerja, mendapat pekerjaan atau meninggal dunia.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Bayu Septianto